Pelimpahan SMA Sederajat ke Provinsi Dampak dari Undang-Undang, Ini Penjelasan Rasyidin
Nah yang terakhir ini, asetnya dalam proses tetapi sudah lebih 90 persen, hampir selesai.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sambas, Rasyidin mengungkapkan, peralihan kewenangan SMA/ SMK sederajat dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, itu sebagai dampak dari adanya perubahan Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.
"Dari UU No 32 tahun 2004 menjadi yang sekarang sudah berlaku UU No 23 tahun 2014, bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan tingkat menengah atas itu diserahkan ke provinsi. Itu juga menjadi amanah yang harus kita laksanakan. Alhamdulillah sekarang sudah dapat kita katakan sudah selesai, kami sudah menyerahkan kewenangan itu ke provinsi, tentang asetnya juga sudah berjalan diserahkan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/11/2017).
Rasyidin menjelaskan, ada 3 hal yang diserahkan dalam peralihan kewenangan ini, lembaganya yakni sekolahnya, personelnya yakni guru-guru dan lainnya serta tentunya juga asetnya.
"Nah yang terakhir ini, asetnya dalam proses tetapi sudah lebih 90 persen, hampir selesai. Yang masih kami urus harus kami selesaikan itu tinggal aset. Ini pun juga masih transisi, tentu karena transisi masih ada satu, dua atau tiga item barangkali tercecer dan sebagainya, masih dimaklumi, masih bisa ditoleransi. Tetapi sebagian besar sudah kami selesaikan dengan provinsi, terkait penyelenggaraan kewenangan pelaksanaan pendidikan tingkat menengah atas," jelasnya.
Kendati masih dalam masa transisi, pria berkacamata ini menegaskan, hingga saat ini belum mendengar adanya keluhan permasalahan keterlambatan pembayaran gaji guru, khususnya guru SMA/ SMK sederajat di Sambas.
(Baca: Kartius Bantah Isu Pendaftaran Dirinya Sebagai Calon Bayangan Pilkada Kalbar 2018 )
"Saya belum mendengar adanya keluhan, baik yang SD, SMP maupun yang kewenangan SMA itu sudah diserahkan ke provinsi, tidak ada masalah. Artinya dibayarkan sesuai dengan hak mereka dan waktunya pun tepat waktu, itu mengenai gaji," terangnya.
Menurut Rasyidin, lantaran jarak antara Kabupaten Sambas menuju Ibukota Provinsi Kalbar di Pontianak cukup jauh. Tentunya segala urusan antara sekolah dengan provinsi, membutuhkan waktu yang lebih lama, jika dibandingkan saat kewenangan tersebut berada di kabupaten.
"Terkait administratif, karena memang tadinya misalnya SMA/ SMK-nya di Kabupaten Sambas, mereka harus berurusan ke provinsi, tentu di awal-awal saya kira tentulah ada sedikit yang berubah ya, yang tadinya mereka dengan 1 jam bisa selesai, sekarang mungkin mereka harus 1 hari barangkali. Karena Sambas -Pontianak bisa lah balik hari (Pulang-Pergi). Mudah-mudahan semua itu berjalan dengan baik, karena masih baru atau masih transisi, tentu sedikit ada penyesuaianlah. Yang tadinya mereka dekat tentu lebih gampang, mudah-mudahan mungkin setelah berjalan sebulan, dua bulan dan seterusnya itu menjadi sesuatu yang tidak lagi menjadi beban yang begitu berat," tegasnya.
Rasyidin menyimpulkan, secara garis besar, penyelenggaraan pelimpahan kewenangan SMA/ SMK sederajat ke provinsi, tidak ada hambatan yang signifikan.
"Kecuali aset tadi yang masih ada satu, dua item yang masih perlu kami benahi, tidak hanya data tetapi didukung dokumennya juga harus kami selesaikan. Singkat kata, baik provinsi yang menerima maupun Kabupaten Sambas yang menyerahkan tidak ada persoalan, dan tentunya kita harapkan ke depan akan semakin lebih baik," sambungnya.