Ketua PHRI Kalbar Tak Masalahkan Pemkot Tutup Dua Hotel di Pontianak

Selaku ketua asosiasi berusaha berdiri dijalan tengah dan tidak memihak pada siapapun,

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUN/FILE
Ketua PHRI Kalbar, Yuliardi Qamal 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tidak diperpanjangnya izin operasional satu hotel inisial FB dan akan menyusul satu hotel kembali pertengahan tahun 2018 mendatang berinisial OR, yang tidak diperpanjang oleh Pemerintah Kota Pontianak mendapat tanggapan dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kalbar, Yuliardi Qamal.

Yuliardi menyebutkan jika pemerintah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang izin usaha dua hotel tersebut tentu sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Kalau kepala daerah sampai memutuskan hal itu (tidak perpanjang izin) pasti sudah melalui pertimbangan. Pasti mereka juga sudah timbang sana-sini. Kalau memang anggota saya melakukan yang tidak benar dan sampai keputusan kepala daerah menutup, itu pasti penuh pertimbangan," ucapnya, Rabu (22/11/2017).

(Baca: Polisi Tahan Sopir Dum Truk Penyebab Laka Lantas di Peniti, Siapa Dia? )

Hotel dan restoran menurut Yuliar Qamal merupakan satu diantara objek penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang izinnya.

Saat ini diakui olehnya, banyak tumbuh hotel-hotel di Kota Pontianak khususnya. Selaku ketua asosiasi berusaha berdiri dijalan tengah dan tidak memihak pada siapapun, jika memang anggotanya tidak mentaati aturan yang ada iapun tidak akan membela dan tidak juga memihak pada pemerintah.

"Tapi tentu proses penutupan itu melalui proses yang jelas sesuai Standar Operasional Prosedur, misalnya dengan teguran pertama sampai ketiga. Itu pasti sudah dirundingkan bersama dinas terkait dan ada unsur pembinaan dulu, barulah sampai ke penutupan itu," katanya.

Ditegaskannya perhimpunan tidak akan menghalangi pemerintah dalam menindak anggota yang tidak mentaati aturan, karena dalam berusaha harus saling menguntungkan dan memberikan kontribusi.

"Usaha hotel jelas untuk orang menginap, tempat orang beristirahat, kalau disalahgunakan dan terindikasi seperti itu (prostitusi) silakan pemerintah ambil tindakan. Setiap jenis usaha itu ada risikonya, di Masjid saja sampai dijaga, padahal itu jelas tempat ibadah. Segala sesuatu memang perlu ada proteksi dan prosesnya," tegasnya.

PHRI berharap ada pembinaan bersama agar sama-sama menguntungkan. Namun di sisi lain, faktor yang bisa membuat tercoreng nama Kota Pontianak maka ia sebut silakan ditindak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved