Amankan Pendapatan Negara, PLN Pontianak Gandeng Kejaksaan

Sebelumnya bekerjasama dengan Kejari Mempawah dan Kejari Landak, kali ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Pontianak.

Penulis: Nina Soraya | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli dan Manajer PLN Area Pontianak Ari Prasetyo Nugroho berfoto bersama jajaran usai penandatangan MoU, Rabu (15/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nina Soraya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PLN kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Setelah sebelumnya bekerjasama dengan Kejari Mempawah dan Kejari Landak, kali ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejari Pontianak.

Dengan dilakukannya penandatanganan ini maka seluruh wilayah kerja PLN Area Pontianak sudah tercakup dalam kerjasama dengan pihak kejaksaan.

( Baca: Gelar Tinju di Kayong Utara Bawa Berkah Pedagang )

Kerjasama ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, menegaskan bahwa kejaksaan siap bekerjasama dengan PLN.

"Ini merupakan kesempatan Kejari untuk melaksanakan sebagian tugas kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara," katanya.

(Baca: Diskusi Bareng Awak Media, PLN Sebut Butuh Waktu Minimal 2 Jam Perbaiki JTM Jika Putus )

Dengan adanya nota kesepahaman ini, nantinya kejaksaan akan memberikan bantuan hukum kepada PLN terkait masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Termasuk di dalamnya masalah piutang pelanggan, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), dan asset PLN.

"Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mengamankan pendapatan negara. Ini merupakan awal kerjasama, semoga ke depan bisa lebih baik dan pendapatan negara bisa diamankan bersama," ungkap Manajer PLN Area Pontianak Ari Prasetyo Nugroho.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved