Ombudsman: Kita Ingin Ada Perbaikan di Entikong
Kita ingin ada perbaikan di Entikong berkenaan dengan Ketenagakerjaan. Kita menemukan peristiwa-peristiwa di lapangan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah memaparkan temuan yang didapat tim kajian, Ombudsman Kalbar menyampaikan saran perbaikan untuk menghilangkan praktek penyalahgunaan paspor kunjungan untuk bekerja melalui cop terbang.
Saran-saran tersebut diterima oleh instansi-instansi terkait. Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi mengatakan tujuan dilakukannya kajian masalah ini adalah agar ada perbaikan supaya tidak lagi terjadi deportasi.
"Kita ingin ada perbaikan di Entikong berkenaan dengan Ketenagakerjaan. Kita menemukan peristiwa-peristiwa di lapangan. Tujuan kami adalah agar nanti ada perbaikan-perbaikan, jangan lagi banyak deportasi," katanya, Rabu (8/11/2017).
Persoalan ketenagakerjaan yang dimaksud adalah maraknya deprotasi yang dilakukan pada warga Indonesia yang menggunakan paspor kunjungan untuk bekerja. Hal ini tidak terlepas dari praktek percaloan di PLBN Entikong dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tebedu Malaysia.
Dalam kajian penelitian yang disampaikan Ombudsman Kalbar, merujuk data dari BP3TKI Pontianak, TKI bermasalah yang dideportasi melalui Entikong tahun 2016 sebanyak 1.302 sedangkan pada periode Januari-Maret 2017 berjumlah 234. Jumlah pemulangan TKI bermasalah melalui Entikong asal Kalbar lebih sedikit dibanding TKI dari luar Kalbar.
Untuk TKI luar Kalbar yang dipulangkan tahun 2016 adalah 1.528, sementara pada periode Januari-Maret 2017 adalah 327.