Berita Video

Dewan Pengupahan Kabupaten Rapat Pleno Penentuan UMK Sintang

Kaha menambahkan, besaran UMK hasil rapat pleno DPK Sintang hari ini akan disampaikan kepada Bupati Sintang.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menggelar rapat pleno penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang di Ruang Rapat, KantorDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang, Selasa (7/11/2017) pagi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang Florensius Kaha dalam sambutannya mengatakan perhitungan besaran UMK untuk tahun 2018, akan menggunakan rumusan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tidak mengacu lagi pada besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei DPK.Pemerintah provinsi memiliki batas waktu penetapan itu paling lambat tanggal 1 November 2017, sedangkan untuk kabupaten penetapan paling lambat 21 November 2017.

(Baca: Buruh Landak Tolak Surat Edaran Menaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2018 )

(Baca: Tingkatkan Kepedulian Warga Antisipasi Karhutla, Kapuas Hulu Bentuk Masyarakat Peduli Api )

“Seperti dalam rapat pleno penghitungan besaran UMK tahun sebelumnya, KHL hanya dijadikan pembanding. Penentuan besaran UMK 2018 pun, akan dihitung menggunakan rumus perhitungan sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Kaha.

Kaha menambahkan, besaran UMK hasil rapat pleno DPK Sintang hari ini akan disampaikan kepada Bupati Sintang. Kemudian setelah dikaji akan direkomendasi dan diusulkan Bupati Sintang kepada Gubernur Kalimantan Barat.

(Baca: Unggah Video Kekerasan Terhadap Siswa, Akun Facebook Ini Buat Status Mengejutkan )

"Berikutnya besaran UMK Sintang tahun 2018 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Namun, berdasarkan pengalaman, besaran upah minimum Sintang yang ditetapkan SK Gubernur Kalbar, hampir selalu persis dengan besar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved