Buruh Landak Tolak Surat Edaran Menaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2018
Untuk aksi itu pihaknya sudah memberitahukan pada Kapolres dan Ketua DPRD, melalui surat mengenai penolakan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu menerangkan, pihak dari serikat buruh menolak keras surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait formulasi upah tahun 2018.
Dimana dalam surat yang tertuang pada nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 tanggal 13 Oktober, memerintahkan kepada seluruh Gubernur untuk menetapkan upah berdasarkan PP 78 2015 pasal 44.
"Dengan surat edaran itu kami menyatakan menolak, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88 bahwa UMK berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ujarnya pada Selasa (7/11/2017).
(Baca: SMTI Pontianak Akan Gelar Reuni Akbar )
(Baca: Lasarus Kritik Peraturan Galian C di Provinsi Kalbar )
Dijelaskannya, sebab UMK Kabupaten Landak sampai saat ini yang sebesar Rp 2.000.893 belum mencapai hasil survei KHL. Kemudian inflasi yang digunakan dalam surat tersebut juga adalah menurut inflasi nasional bukan inflasi daerah.
"Sejatinya sebelum mengeluarkan surat edaran ini, Menteri Tenaga Kerja meminta informasi dari Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi mau pun Kabupaten/Kota tentang informasi pencapaian KHL," katanya.
(Baca: Dewan Harap Diskominfo Sosialisasi Terkait Registrasi Sim Card )
(Baca: Diskominfo Landak Ingatkan Registrasi Ulang Sim Card Diwajibkan )
Karena di dalam PP 78 tahun 2015 pasal 63 tentang pengupahan, tertuang bahwa bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi yang UMK dan UMP nya belum mencapai KHL diminta untuk menyesuaikan secara bertahap selama empat kali tahapan sejak tahun 2015 hingga 2019.
"Maka oleh karena itu, kami berharap dan meminta supaya pasal yang digunakan pada PP 78 bukan pasal 44. Namun pasal 63 yang dipergunakan untuk menetapkan UMK tahun 2018," harapnya.
Sebagai informasi, dari hasil survei KHL tahun 2017 untuk di Landak sebesar Rp 2.689.000. Sehingga paling tidak UMK Kabupaten Landak tahun 2018 setidaknya 90 persen.
Untuk mengejar tahun 2019 yang harus sesuai KHL.
"Karena tinggal satu tahapan lagi sejak di tetapkannya PP 78 tahun 2015, dimana untuk UMK pada tahun 2019 sudah wajib sesuai dengan KHL," terang Yasiduhu yang biasa disapa Yusuf ini.