Dewan Harap Diskominfo Sosialisasi Terkait Registrasi Sim Card

Politisi PKPI kabupaten Sanggau itu mengapresiasi kebijakan tersebut, menurutnya dapat mengantisipasi dan meminimalisir tindak kejahatan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Anggota DPRD Sanggau, Susana Herpena SSos 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Sanggau, Susana Herpena berharap agar Diskominfo Sanggau segera melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan registrasi sim card yang dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

“Diskominfo harus melakukan sosialisasi sampai ke desa dan dusun. Karena ini kan baru kita dengar dari SMS saja, tidak pernah kita dengan langsung dari pemerintah daerah,” katanya, Selasa (7/11/2017).

(Baca: Warga Kaget dan Banyak Tak Tahu Kebijakan Kominfo Mengenai Registrasi SIM Card )

(Baca: Angin Kencang Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah di Kalbar )

Politisi PKPI kabupaten Sanggau itu mengapresiasi kebijakan tersebut karena menurutnya dapat mengantisipasi dan meminimalisir tindak kejahatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved