Dewan Harap Diskominfo Sosialisasi Terkait Registrasi Sim Card
Politisi PKPI kabupaten Sanggau itu mengapresiasi kebijakan tersebut, menurutnya dapat mengantisipasi dan meminimalisir tindak kejahatan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota DPRD Sanggau, Susana Herpena berharap agar Diskominfo Sanggau segera melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan registrasi sim card yang dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
“Diskominfo harus melakukan sosialisasi sampai ke desa dan dusun. Karena ini kan baru kita dengar dari SMS saja, tidak pernah kita dengan langsung dari pemerintah daerah,” katanya, Selasa (7/11/2017).
(Baca: Warga Kaget dan Banyak Tak Tahu Kebijakan Kominfo Mengenai Registrasi SIM Card )
(Baca: Angin Kencang Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah di Kalbar )
Politisi PKPI kabupaten Sanggau itu mengapresiasi kebijakan tersebut karena menurutnya dapat mengantisipasi dan meminimalisir tindak kejahatan.