Penyebar Meme Setya Novanto Ribuan Orang, Masa Mau Ditangkap Semua?

"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tribunnews.com
Foto Ketua DPR Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit dijadikan meme bertema Star Wars oleh Netizen. Alat bantu pernafasan Novanto diganti dengan topeng Darth Vader. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme tentang dirinya ke polisi.

Ia menilai, langkah Ketua Umum Partai Golkar tersebut berlebihan.

"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

(Baca: Waspada! Setiap Hari 5 Kilogram Narkoba Masuk ke Kabupaten Sambas, Infonya Valid Lho )

Apalagi, kritik yang disampaikan lewat meme oleh warganet adalah bentuk satir. Hal tersebut dinilainya bukan fitnah atau tudingan yang harus ditanggapi dengan serius.

"Satire ini kan sebuah bagian dari proses demokrasi," ucap Isnur.

Di sisi lain, Isnur juga mengkritik pihak kepolisian yang sangat cepat menangkap pelaku penyebar meme.

(Baca: Pembangunan Belum Merata, Warga Samanok Harus Gunakan Jembatan Batang Kelapa Seberangi Sungai )

Menurut dia, harusnya kepolisian bisa melakukan mediasi terlebih dahulu.

"Yang menyebarkan meme Setya Novanto itu kan ada ribuan (orang), masa mau ditangkap semuanya?" kata dia.

(Baca: Ironis! Semua Siswa Terpaksa Belajar Menumpuk Dalam Satu Kelas, Lihat Videonya )

"Ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi kita," tambah Isnur.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved