Tenaga Pengawas Terbatas jadi Kendala dalam Mengawasi TKA di Kalbar
Ini merupakan sebuah tantangan yang luar biasa bagi kami, untuk mengawasi seluruh perusahaan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Sri Jumiadatin mengakui keterbatasan tenaga pengawasan menjadi kendala dalam mengawasi masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalbar.
Dengan adanya UU nomor 23 tahun 2014, pengawas yang semula tersebar di dinas terkait di kabupaten dan kota, kini ditarik kewenangannya ke provinsi.
(Baca: Jumiadatin: Mempawah Paling Banyak Kasus TKA Ilegal )
"Kami hanya memiliki 30 orang pengawas. Sementara perusahaan baik besar, menengah dan kecil di Kalimantan Barat adalah 7 ribu lebih," katanya, Kamis (2/11/2017).
Sedikitnya tenaga pengawas ini, terbebani pula dengan geografis Kalbar yang begitu luas.
"Geografis Kalimantan Barat satu tengah kali pulau Jawa. Ini merupakan sebuah tantangan yang luar biasa bagi kami, untuk mengawasi seluruh perusahaan," pungkasnya.