Jumiadatin: Mempawah Paling Banyak Kasus TKA Ilegal
Pada bulan Oktober ini sudah gelar kasus sebanyak 39 orang dari Mempawah. Jadi ada 47 orang yang kami dapatkan sampai Oktobe
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Sri Jumiadatin belum bisa memastikan data Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kalbar.
Namun ia mengungkapkan, Mempawah menjadi kabupaten paling banyak ditemukan kasus TKA ilegal, khususnya di perusahaan pertambangan.
Pada Maret lalu, pihaknya berhasil menangkap delapan TKA ilegal. Dan pada Oktober, sebanyak 39 orang telah dilakukan gelar kasus.
(Baca: 1 November 2017 Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 1,2 Miliar )
"Pada bulan Oktober ini sudah gelar kasus sebanyak 39 orang dari Mempawah. Jadi ada 47 orang yang kami dapatkan sampai Oktober," katanya, Kamis (2/11/2017).
(Baca: Tunggakan BPJS Pontianak Capai Rp 22,4 Miliar, Ini Jumlah Pesertanya )
Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kalbar umumnya di sektor pertambangan dan perkebunan.
"Baik dari negara asal China, Malaysia, bahkan ada yang dari Newzealand," ungkapnya.
Data yang dimiliki Disnakertrans, hingga Oktober 2017 ada sebanyak 445 TKA. Namun, kata dia, angka ini bukan jumlah pasti. Sebab, ini baru terdata yang dimiliki pihaknya.
Ia melanjutkan, dari jumlah tersebut sebanyak 30 orang yang melakukan proses Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
"Perpanjangan IMTA untuk di provinsi sampai bulan Oktober, sebanyak 30 orang," sebutnya.