Hari Pertama, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat

Program penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama sudah menunjukkan peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Razia gabungan yang melibatkan hampir 100 petugas dari UPD, BPKPD, Satpol PP Provinsi Kalbar, Pomdam XII/Tanjungpura, Ditlantas Polda Kalbar, serta Jasa Raharja, di Rumah Radakng, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (17/10/2017) pagi. Sebanyak seratusan pengendara yang terkena tilang langsung membayar di tempat razia yang menyasar tidak hanya kelengkapan berkendara tersebut, namun juga menyasar penunggak pajak kendaraan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu hari berjalan, program penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama sudah menunjukkan peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tercatat pajak yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 2,8 miliar. Jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan di hari biasa.

Pendapatan pajak kendaraan bermotor hanya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

“Ada peningkatan 85 persen dan itu baru di hari pertama,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kalimantan Barat Pitter Bonis, Kamis (2/11/2017).

(Baca: 1 November 2017 Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 1,2 Miliar )

Namun dibulan sebelumnya justru pendapatan pajak kendaraan bermotor hanya stagnan.

Pitter menilai kondisi itu lebih dikarenakan masyarakat menunggu kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dua.

Masyarakat menunggu kebijakan ini berjalan, makanya di Oktober stagnan dan meningkat di bulan November.

"Kami juga memaklumi karena kondisi ekonomi ikut berpengaruh dengan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Pitter.

Pemberlakukan kebijakan ini berdasarkan SK Gubernur nomor 651/BPKPD/5 Oktober 2017.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 November hingga 29 Desember 2017. Ini merupakan tahun ke empat program itu diberlakukan.

BPKPD berharap dengan adanya program itu maka pendapatan pajak kendaraan bermotor meningkat.

Tercatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 30 persen dari total jumlah kendaraan di provinsi ini.

Jumlah kendaraan saja mencapai 1,8 juta unit. Dari kebijakan itu, diharapkan pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa menggurangi 20 persen tunggakan wajib pajak.

"Selain menargetkan jumlah wajib pajak, dengan kebijakan ini sebagai cara untuk mengupgrade data base untuk kendaraan dari luar Kalimantan Barat," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved