Hotel Alexis Gelar Konferensi Pers, Wartawan Lewati 3 Pintu Pemeriksaan
Wartawan yang akan meliput diharuskan menulis daftar hadir sebelum memasuki lobi utama hotel yang terletak di komplek ruko dan perkantoran tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin operasional hotel dan spa Alexis di kawasan Pademangan, Jakarta Barat.
Menanggapi keputusan itu, manajemen Hotel Alexis mengadakan konferensi pers di hotel tersebut yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017) pagi.
Tribunnews menjadi salah satu media yang hadir.
Wartawan yang datang diharuskan melewati setidaknya tiga titik pengawasan oleh pihak keamanan hotel untuk bisa menuju ke lantai dua, tempat konferensi pers digelar.
Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis, Pelanggan Blak-blakan Soal Tarif dan Service
Wartawan yang akan meliput diharuskan menulis daftar hadir sebelum memasuki lobi utama hotel yang terletak di komplek ruko dan perkantoran tersebut.
Bahkan wartawan tidak diperbolehkan membawa air minum mineral dari luar.
Tiga titik pengawasan setidaknya terletak di pintu masuk, lobi utama, dan saat pengunjung keluar dari lift untuk masuk ke lantai kedua.
Di lantai kedua ini terihat sebuah bar di tengah yang menghadap keempat sisi.
Baca: Sumbang Rp 30 Miliar per Bulan, Ini Surat Penolakan Perpanjangan Izin Alexis
Di ruangan ini suasana sengaja dibuat remang-remang dengan pelayanan bar berupa berbagai macam minuman dari kopi hingga berbotol-botol minuman beralkohol.
Konferensi pers dilakukan di sebuah ruangan yang dikeliling kolam air setinggi sekitar 15 cm dan berlantaikan kayu.
Hingga sekitar pukul 11.00 WIB konferensi pers belum juga dimulai.
Baca: Ini 7 Pabrik Uang Roro Fitria yang Bikin Hartanya Melimpah, Nomor 6 Bikin Merinding
Sebelumnya pihak Hotel Alexis meminta waktu setengah jam tambahan sebelum konferensi pers dimulai.