Terima SK dan SPMT, Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan CPNS Kubu Raya
Laporan itu sangat penting sekali. Jadi, mereka harus lapor ke lokasi dan posisi mereka ditempatkan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi menjelaskan bagi seluruh CPNS tahun 2010/2012, saat menerima surat tugas dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMPT). Selanjutnya, para CPNS tersebut harus melaksanakan laporan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
"Laporan itu sangat penting sekali. Jadi, mereka harus lapor ke lokasi dan posisi mereka ditempatkan. Karena akan menjadi dasar untuk memulainya tugas dan penggajiannya," kata Kusyadi, Senin (30/10).
Untuk CPNS 2010/2012 ini, dalam pengangkatannya, merupakan jalur khusus. Sebab, pengangkatan CPNS agenda awal pada dua tahun genap itu, selalu mendapat permasalahan.
Bahkan sempat akan dibatalkan. Namun, berkat perjuangan pemerintah masih bisa terus dilanjutkan dan ditutaskan.
(Baca: Curi Tas di Mal Surabaya, Wanita Cantik Ini Ditangkap di Toilet )
"Maka saat ini CPNS untuk dua tahun itu kita jadikan satu formasi. Dari semua fomasi telah kita jadikan satu tahun 2017 ini. Sehingga laporan hrus disesuaikan dengan formasinya, baik di tenaga kesehatan, guru ataupun tehnis," teranf Kusyadi.
Menurut Kusyadi proses penerimaan Surat Tugas dan SPMT dan laporan ke unit kerja sebagai dasar untuk penggajian bagi CPNS. "Karena kalau PNS ini, dibayar dulu baru kerja," imbuhnya.
Dengan proses awal ini, penerimaan surat tugas dipastikan CPNS akan memulai kerjanya pada tangga 1 November mendatang. Namun nanti pada tanggal 6-8 November balik lagi ke sini untuk mendapat pembekalan.
"Semunya akan mendapat pembekalan dari BKPSDM di aula Kantor Bupati Kubu Raya selama 3 hari. Dengan begitu permasalahan CPNS selama ini telah usai," pungkas Kusyadi.