Jelang Pemilukada 2018, Ini Pesan Anggota Komisioner KPU RI
Di Pemilu mendatang, Viryan Azis mengingatkan masyarakat harus memiliki e-KTP atau KTP elektronik sebagai syarat memilih.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Viryan Azis mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Saya imbau masyarakat ketika Pemilu pada 27 Juni 2018 mendatang gunakan hak pilih. Ajak keluarga dan tetangga. Kalau dah punya cucu ajak juga. Namun, syaratnya sudah umur 17 tahun,” ungkapnya saat Jalan Sehat Gerakan Sadar Pemilu di Alun-Alun Kapuas, Jalan Rahadi Oesman Pontianak, Minggu (29/10/2017).
(Baca: Gerak Jalan Sehat Sebagai Media Informasikan Pemilukada )
Di Pemilu mendatang, Viryan Azis mengingatkan masyarakat harus memiliki e-KTP atau KTP elektronik sebagai syarat memilih.
(Baca: Pelajar Melayu Serumpun Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sampai Terharu )
Jika ternyata tidak ada e-KTP karena masih dalam proses, masyarakat juga bisa memilih dengan menggunakan alternatif surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Kalau ndak ade e-KTP atau surat rekam e-KTP, ndak bisa milih. Yang belum ade e-KTP dan udah dapat surat rekam, disimpan baik-baik karena itu syarat untuk bisa memilih,” pesannya.