Datangi Kantor Dewan, Serikat Pekerja Mengacu Rekomendasi DPR RI, Ini Bunyi Rekomendasinya

Kami ini sudah sangat memenuhi, bahkan sudah ada yang 25 tahun masa kerja kami

Penulis: Madrosid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MADROSID
Komisi IV DPRD Kubu Raya, menerima perwakilan serikat pekerja mandiri PLN Kubu Raya yang pengadukan nasib mereka di ruang Komisi IV DPRD Kubu Raya, Kamis (26/10). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sebanyak 20 perwakilan Serikat Pekerja (SP) Kubu Raya mengadu ke DPRD Kubu Raya, Kamis (26/10). Mereka merasa tak pernah dihiraukan, sebagai tenaga kerja PLN di pelayanan teknis.

Mereka menyampaikan, apa yang seharusnya mereka terima setelah 20 tahun lebih bekerja hanya sebagai tenaga Outsourcing (OS) di perusahaan BUMN PLN.

Ketua Serikat Pekerja Mandiri PLN, DPW Kalbar, Sabri mengatakan kedatamgan mereka, hanya meminta hak sebagai tenaga kerja di perusahaan BUMN selama puluhan tahun.

Sebab nerdasarkan ketentuan dari rekomendasi Komisi IX DPR RI Tahun 2013 sebagai tenaga kerja Outsourcing (OS), selayaknya sudah tidak ada lagi sebahai OS. Ketentuan itu mereka ungkapkan dalam audeinsi.

(Baca: Tangkap Pemilik Senpi, Ini Kronologinya Menurut Kapolres Yury Nurhidayat )

"Permintaan kami ini bukan mengada-ada. Karena jika kembali pada rekomendasi Komisi IX DPR RI bahwa tenaga kerja OS dengan kurun waktu melebihi dari 2 tahun harus sudah diangkat. Kami ini sudah sangat memenuhi, bahkan sudah ada yang 25 tahun masa kerja kami," ungkapnya.

Dijelaskan Sabri, bahkan beberapa penguat lainnya juga ada, seperto keputusan dari MK juga. Makanya, perwakilan SP ini, memberanikan diri mengadukan persoalan ini ke legislatif.

"Kami ini bekerka sudah puluhan tahun untuk PLN. Dan kami ini, bekerja di bagian tehnis. Jika perkejaan ini tida kami, maka PLN tidak akan berjalan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved