Kejari Tetapkan Satu Terangka Kasus Pasar Kedah, Kadisperindagkop UKM Enggan Ngomong
elain itu Chairul juga menyatakan jumlah kios di pasar kedah sebanyak 20 unit dan ada 96 lapak.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejari Kapuas Hulu menetapkan satu orang tersangka dalam pembangunan Pasar Kedah Putussibau.
Terkait dengan penetapan tersangka dalam proyek itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh enggan berkomentar.
Diketahui bahwa, berdasarkan rentang waktu saat tahun anggaran 2011 hingga 2014, Pemda Kapuas Hulu dalam hal yang melaksanakan pembangunan pasar yaitu Disperindagkop dan UKM Kapuas Hulu yang melakukan Pembangunan Pasar Kedah tersebut.
(Baca: Baliho Balon Gubernur Kalbar Dirusak, Ini Penjelasan KPU Landak )
Saat peresmian Pasar Kedah, Jumat (5/5/2017) pukul 09.00 WIB, Kepala Disperindagkop dan UKM Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh menjelaskan bahwa, pembangunan pasar kedah menggunakan anggaran Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat dan APBD Kapuas Hulu tahun 2011-2014.
Dalam katasambutan tersebut, dirinya tak menjelas berapa jumlah anggaran DAK dan APBD, yang dipakai untuk membangun pasar kedah tersebut. Selain itu Chairul juga menyatakan jumlah kios di pasar kedah sebanyak 20 unit dan ada 96 lapak.
Dengan seluas 482 meter persegi, dan merupakan lahan hibah dari salah satu masyarakat di Putussibau. Kini lahan di pasar kedah sudah milik pemerintah daerah.
Namun sayang setelah pasar kedah diresmi, yang meresmikannya adalah Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero, hingga sekarang ini tak ada satupun orang yang berjualan disana. Hanya terpantau ada sebuah tempat karaoke.