Baliho Balon Gubernur Kalbar Dirusak, Ini Penjelasan KPU Landak

Jadi mungkin saat ini mereka memanfaatkan waktu saja, karena tidak ada regulasi boleh apa tidak

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ALFONS PARDOSI
Plh Ketua KPU Landak, Yakobus 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Barat pada tahun 2018 mendatang, beberapa nama sebagai bakal calon Gunernur sudah terpasang di tempat-tempat umum.

Pemasangan baliho atau spanduk-spanduk tersebut pun tidak ada yang melarang. "Terkait perusakan baliho kita tidak tau, karena memang untuk tahapan kampanye memang belum," ujar Plh Ketua Komisi Umum (KPU) Landak Yakobus pada Rabu (25/10).

(Baca: Gerindra Dukung Karolin, Suriansyah Pastikan Foto Cornelis Bersama Prabowo Bukan Hoaks )

Lanjutnya lagi, kalau pun memang sudah ada baliho yang terpasang itu sah-sah saja.

"Karena memang belum ada regulasinya boleh apa tidak. Jadi mungkin saat ini mereka memanfaatkan waktu saja, karena tidak ada regulasi boleh apa tidak," katanya.

Sedangkan untuk tahapan mengenai sosialisasi atau pun kampanye memang belum. "Tahapan itu nanti ada, kalau mereka yang calon sudah ditetapkan. Kalo belum masanya, akan dibersihkan juga semuanya," terang Yakobus.

Sedangkan untuk tahapan Pilgub memang sudah berjalan sejak bulan September kemarin. Mulai dari persiapan, perencanaan program dan anggaran, kemudian pembentukan PPK dan PPS.

"Kita launching untuk Pilgub itu tanggal 28 Oktober-November,"tutupnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved