Penjual Zat Merkuri Akhirnya Diciduk, Telah Beraksi Di Pontianak Sejak 2012, Ngeri!

AS mengakui bahwa merkuri yang ada dan dijual ML miliknya yang ternyata dijual dengan harga Rp 650 ribu

ISTIMEWA
AS beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap terduga pelaku penjual zat merkuri berinisial AS. Terduga pelaku itu berinisial AS dan beralamat di Jalan Selat Sumba Pontianak Utara berjualan di Pontianak sejak 2012.

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo menuturkan, AS berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Sabtu, (21/10/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.

Sebelumnya, personil Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan transaksi pembelian merkuri sebanyak 2 kg seharga Rp. 1,1 dengan metode under cover buy kepada ML (48) di warung kopi Kapuas Besar.

(Baca: Gerindra Pastikan Usung Karolin Jadi Calon Gubernur Kalbar, Ini Penjelasan Suriansyah )

Subdit 4 Ditreskrimsus pun melakukan pengembangan dan diperoleh keterangan bahwa merkuri tersebut diperoleh dari AS.

Dan sekitar pukul 11.45 WIB, personel Subdit 4 berhasil mengamankan AS dirumahnya dan tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti merkuri lainnya.

"AS mengakui bahwa merkuri yang ada dan dijual ML miliknya yang ternyata dijual dengan harga Rp 650 ribu," kata AKBP Nanang Purnomo.

Menurutnya, AS telah melakukan kegiatan penjualan merkuri tanpa izin sejak tahun 2012 terakhir.

"AS meperoleh merkuri sebanyak 20 kg dari AH di Kota Kediri Jatim," katanya.

Dengan ini, jelasnya, pihak Disreskrimsus Polda Kalbar bekerjasama dengan Mapolda Jatim guna meringkus AH ataupun jaringan zat merkuri ini.

"Terduga pelaku akan dijerat pasal 106 jo psl 24 ayat 1 UU nomor 7 th 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.

Apa itu zat Merkuri?

Merkuri adalah cairan logam perak atau disebut air raksa (Hydrargyrum ). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved