Tiga Tahun Berjalan, Tak Ada Aperatur Desa yang Terjerat Hukum
Kabupaten Kayong Utara sudah tiga tahun berjalan menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Kabupaten Kayong Utara sudah tiga tahun berjalan menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diakui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara, Masdar hingga saat ini belum ada pelanggaran yang berarti yang mebawa aperatur Desa ke ranah hukum.
"Setelah 3 tahun Kabupaten Kayong Utara melaksanakan UU tentang Desa, memang belum ada masalah-masalah, khususnya pemanfaat dana desa membawa Kepala Desa maupun TPK berurusan dengan persoalan hukum," jelas Masdar.
(Baca: Wakili Kalbar di Tingkat Nasional, Kayong Utara Raih Juara Kategori Cita Rasa dan Penampilan )
Berdasarkan kebijakan baru yang mana institusi Polri terlibat dalam pengawasan dana desa yang terjalin melalui (MoU) antara Kemendagri, Kemendes PDTT dan Polri, diakui Masdar, pihak pemerintah daerah sudah lebih dulu menetapkan mekanisme dalam penanganan dana desa yang ada, yang mana sudah dituangkan di dalam peraturan Bupati Kayong Utara.
"Sebenarnya sudah ada mekanisme tentang penanganan, baik itu dari pembinaan maupun pengawasan terhadap penggunaan dana desa, yang diatur dalam beberapa regulasi, antara lain dituangkan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara, yang mengatur tentang pedoman-pedoman penyusunan APBDes setiap tahun anggaran," tambahnya.