Warga Pontianak Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 5 Juta
Kita akan tilang tempat sampah liar itu, tilangnya paling sedikit Rp5 juta. Buanglah sampah di mana-mana.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,.PONTIANAK - Untuk menuju Kota Pontianak yang hanya memiliki enam titik tempat pembuangan sampah sementara Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan jika semua RT harus diberi gerobak satu-satu.
"Harus banyak gerobak, saya sudah pernah bilang, masing-masing RW kasih gerobak, simpan pinggir jalan, pagi-pagi naikkan ke mobil dan diangkut di TPA," ucapnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Rabu (18/10/2017).
Ditegaskan Midji semua TPS yang ada saat ini harus ditutup semua dan yang terlebih dahulu ditutup adalah TPS yang berada di jalan-jalan utama, sehingga tidak merusak pemandangan kota.
"Sambil kita di batas kota, buat tempat pemilahan sampah, mudah-mudahan dengan begitu Pontianak bisa lebih bersih dan bagus," harapnya.
(Baca: Pontianak Hanya Miliki Enam Tempat Pembuangan Sampah, Ini Titik-titik Lokasinya )
Midji berang dengan adanya titik pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh masyarakat.
Ia mengancam akan memberikan sanksi tilang minimal Rp 5 juta pada masyarakat yang melanggar aturan dan itu sudah ada peraturannya tinggal pihaknya menambah sanksi minimal Rp 5 juta karena saat ini yang tertuang dalam peraturan denda maksimal Rp50 juta.
"Kita akan tilang tempat sampah liar itu, tilangnya paling sedikit Rp5 juta. Buanglah sampah di mana-mana. Aturan kan sampai Rp50 juta, kita buat aturan minimal Rp 5 juta," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/smpn-20-pontianak_20171018_153612.jpg)