Warga Pontianak Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 5 Juta

Kita akan tilang tempat sampah liar itu, tilangnya paling sedikit Rp5 juta. Buanglah sampah di mana-mana.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Saluran penuh sampah yang terletak di Jalan Khatulistiwa dan tepat berada di depan SMPN 20 Pontianak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,.PONTIANAK - Untuk menuju Kota Pontianak yang hanya memiliki enam titik tempat pembuangan sampah sementara Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan jika semua RT harus diberi gerobak satu-satu.

"Harus banyak gerobak, saya sudah pernah bilang, masing-masing RW kasih gerobak, simpan pinggir jalan, pagi-pagi naikkan ke mobil dan diangkut di TPA," ucapnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Rabu (18/10/2017).

Ditegaskan Midji semua TPS yang ada saat ini harus ditutup semua dan yang terlebih dahulu ditutup adalah TPS yang berada di jalan-jalan utama, sehingga tidak merusak pemandangan kota.

"Sambil kita di batas kota, buat tempat pemilahan sampah, mudah-mudahan dengan begitu Pontianak bisa lebih bersih dan bagus," harapnya.

(Baca: Pontianak Hanya Miliki Enam Tempat Pembuangan Sampah, Ini Titik-titik Lokasinya )

Midji berang dengan adanya titik pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh masyarakat.

Ia mengancam akan memberikan sanksi tilang minimal Rp 5 juta pada masyarakat yang melanggar aturan dan itu sudah ada peraturannya tinggal pihaknya menambah sanksi minimal Rp 5 juta karena saat ini yang tertuang dalam peraturan denda maksimal Rp50 juta.

"Kita akan tilang tempat sampah liar itu, tilangnya paling sedikit Rp5 juta. Buanglah sampah di mana-mana. Aturan kan sampai Rp50 juta, kita buat aturan minimal Rp 5 juta," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved