Inilah Kronologi dan Identitas Pengendara Mobil Yang Nyemplung ke Parit dekat RSUD dr Soedarso
Begitu sampai ditempat kejadian yang tak jauh dari jembatan dan Ayam Penyet Romi, mobil tersebut tiba-tiba oleng ke kanan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kecelakaan antara mobil dan pikap yang terjadi di jalan Sungai Raya Dalam I tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedarso menyebabkan mobil Chevrolet tercebur ke parit depan RSUD dr Soedarso Pontianak, Rabu (18/10/2017).
Menurut Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Salbiah kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 03.13 WIB dinihari.
Diuraikannya, kecelakaan ini terjadi ketika mobil Chevrolet berplat KB 1012 HY melaju dari arah Jalan Adi Sucipto Pontianak.
(Baca: LIVE STREAMING- Beginilah Proses Pengangkatan Mobil yang Nyemplung di Sungai Depan RSUD Soedarso )
Begitu sampai ditempat kejadian yang tak jauh dari jembatan dan Ayam Penyet Romi, mobil tersebut tiba-tiba oleng ke kanan.
Mobil pikap berplat KB 1778 BA yang melaju dari arah simpang empat Mapolda Kalbar pun tak dapat menghindar karena tempat olengnya mobil jenis Chevrolet tersebut adalah lajurnya.
Lantas, setelah mengalami tabrakan yang cukup keras dan membuat kaca berhamburan di jalanan, mobil Chevrolet terjun bebas ke parit.
( Baca: Warga Heboh! Mobil Nyemplung ke Sungai di Depan RSUD Soedarso, Ini Kata Saksi Mata )
Korban mobil Chevrolet berplat KB 1012 HY adalah EF (39) adalah warga Telok Melano, Kayong Utara saat itu bersama DN (31) warga Sambas yang tinggal di Jalan Veteran Pontianak.
Sedangkan korban dari mobil pikap adalah ISL warga Jalan Parit Keladi II, Pal 9 Kubu Raya.
"Korban EF (39) mengalami sakit ditangan kiri, DN (31) mengalami lecet sebelah kanan, dan bagian wajah sebelah kanan serta sakit ditangan kiri, lalu untuk ISL hanya mengalami benjol," tuturnya.
Ketiga korban tersebut terlebih pengendara mobil Chevrolet berplat KB 1012 HY dirawat di RSUD dr Soedarso Pontianak.
Dengan ini, kata dia, para pengendara akan tetap diproses hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
