Partai Cukup Serahkan Salinan KTA dan E-KTP, Segini Jumlahnya Sudah Lolos Verifikasi

Komisioner KPUD Kota Pontianak, Hefni, menuturkan kalau pihaknya saat ini tengah menerima salinan keanggotaan partai

Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Komisioner KPU Kota Pontianak, Hefni. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPUD Kota Pontianak, Hefni, menuturkan kalau pihaknya saat ini tengah menerima salinan keanggotaan partai politik dan e-KTP atau surat keterangan penduduk yang dimiliki dari setiap anggota Parpol.

Hefni menjelaskan, salinan harus seimbang antara jumlah anggota dan jumlah e-KTP yang diserahkan ke KPU untuk diverifikasi.

"Harus balance atau seimbang, misalnya keanggotaan partai 1000 maka lampiran e-KTP dan juga harus 1000. Kita akan cocokkan itu apakah sesuai atau tidak," ungkapnya setelah DPC PDIP Pontianak menyerahkan berkas di KPU, Kamis (11/10/2017).

(Baca: Hati-hati! Akun Medsos Tim Paslon yang Langgar Aturan Akan Dipidanakan )

Ia menjelaskan berkas yang diserahkan PDIP dengan penyerahan yang lebih dari 800 berkas keanggotaan sebetulnya sudah angka aman karena diatas 655.

Karena berdasarkan aturan yang ada, partai cukup menyerahkan 1000 salian berkas KTA dan e-KTP dan itu untuk berapapun jumlah penduduk yang ada di kabupaten kota tersebut atau partai hanya menyerahkan 1/1000 penduduk yang ada di kabupaten kota tersebut

"Untuk kota Pontianak ini sebetulnya cukup 665 salinan berkas saja sudah aman, tapi tentu mereka bisa menyerahkan lebih dari 665 itu," jelasnya.

(Baca: Setya Novanto Buru-buru Tinggalkan Rapat Pleno Melalui Pintu Belakang, Ini Alasannya )

Menurutnya adanya data yang ganda di PDIP bisa disingkirkan saja atau dihapus, sehingga nama mereka yang ada e-KTP dan KTA saja yang diserahkan.

"Kalau dia ada KTP elektronik dan tidak miliki KTA maka tinggal dibuat kan KTA, karena KTA dikeluarkan oleh Parpol. Sedangkan KTP elektronik memang dari Disdukcapil jika belum punya surat keterangan Disdukcapil juga bisa," ujarnya.

(Baca: Wakili Kalbar di Piala Suratin, Ini Lawan Yang Bakal Dihadapi Gabsis Sambas )

Fungsi ini merupakan syarat untuk peserta Pemilu 2019 mendatang, yang akan direkap secara nasional apakah nantinya bisa mengikuti pemilu atau tidak.

"Syaratnya pun banyak, tidak hanya adanya keanggotaan saja, tetapi kepengurusan dan kantor. Tapi untuk konteks partai yang sudah pernah mengikuti pemilu di tahun 2014 dan dengan undang-undang yang baru sekarang mereka hanya menyerahkan KTA saja," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved