Hati-hati! Akun Medsos Tim Paslon yang Langgar Aturan Akan Dipidanakan
Akun media sosial tim paslon jelasnya, wajib melapor ke KPU, dan akun yang dibuat dan akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati menuturkan akan ada pidana bagi akun medsos tim paslon yang melanggar aturan sehingga menimbulkan konflik.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu ini memang diselenggarakan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
KPU sebagai penyelenggara, dan Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.
Untuk menyukseskan pilgub maupun pilbupati dan pilwalikota di 2018 tentu KPU tidak bisa sendirian dan perlu dukungan semua pihak.
"Keamanan, partai politik, peserta pemilu, tim kampanye, media dan seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama, terlibat semua untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan tersebut di Kalbar 2018," katanya, Rabu (11/10/2017) saat dihubungi Tribun Pontianak.
(Baca: KPU: Masih Ada Parpol yang Serahkan Berkas Tak Sesuai )
Terkait pelaksanaan ataupun kampanye, memang kampanye, kata dia, dilaksanakan apabila paslon yang ditetapkan KPU, tiga hari setelah penetapan maka masa kampanye dimulai.
Dalam kampanye itu sendiri ada aturan yang diatur oleh UU KPU, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, termasuklah itu tadi.
Ada rambu-rambu yang intinya bahwa dalam pelaksanaan kampanye ada aturannya, inilah yang harus dipatuhi oleh peserta pemilihan yang dibentuk atau ditunjuk tim pemenangan dan kampanye.
"Kalau terkait yang saya sampaikan, larangan terakit yang diatur dan ketentuan pidananya serta mekanismenya. Jika menyangkut pelanggaran pemilu maka nanti akan ditangani oleh Bawaslu dan diproses," tuturnya.
Akun media sosial tim paslon jelasnya, wajib melapor ke KPU, dan akun yang dibuat dan akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.
Sedangkan diluar itu akan berlaku ketentuan umum kalau misalnya kemungkinan yang terjadi, walaupun KPU tidak bisa mengandai-andai untuk hal yang belum terjadi.
"Tim kampanye paslon melaporkan media sosial yang mereka buat dan kelola, itu yang menjadi dan diawasi KPU dan Bawaslu, jika akun itu melakukan hal yang dilarang maka akan diproses dengan pidana pemilu, tapi jika pihak umum berlaku tindakan pidana umum dan ada sanksinya," ungkapnya.
Ia pun mengatakan diperlu kerjasama semua pihak untuk menciptakan pemilihan yang damai di Kalbar tercinta.