Berita Video
Dasar Kuasa Hukum Cakades Hatemon Gugat PPKD Kabupaten Mempawah, Ini Videonya
Seperti apa upaya kuasa hukum memperjuangkan kliennya, simak dalam video berikut di atas.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kuasa Hukum Cakades Antibar Nomor Urut Satu Hatemon, Hadi Suratman menegaskan pendaftaran perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antibar dilakukan lantaran tidak ada keadilan terhadap kliennya.
"Kami melakukan gugatan ini karena tidak ada keadilan terhadap klien kami (Hatemin_red). Klien kami ini adalah orang yang memenangkan Pilkades dengan sistem e-voting. Namun anehnya, Bupati Mempawah tidak melantik klien kami tanpa diketahui permasalahannya,” ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (9/10/2017).
(Baca: Ini Dasar Kuasa Hukum Cakades Hatemon Gugat PPKD Kabupaten Mempawah )
Jika dilihat dari Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, Hadi menilai tidak ada yang dilanggar.
Seperti apa upaya kuasa hukum memperjuangkan kliennya, simak dalam video berikut di atas.