Ini Dasar Kuasa Hukum Cakades Hatemon Gugat PPKD Kabupaten Mempawah

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, dinilai tidak ada yang dilanggar.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kuasa Hukum Cakades Antibar Nomor Urut Satu Hatemon, Hadi Suratman memberikan keterangan pers kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (9/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kuasa Hukum Cakades Antibar Nomor Urut Satu Hatemon, Hadi Suratman menegaskan pendaftaran perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antibar dilakukan lantaran tidak ada keadilan terhadap kliennya.

"Kami melakukan gugatan ini karena tidak ada keadilan terhadap klien kami (Hatemin_red). Klien kami ini adalah orang yang memenangkan Pilkades dengan sistem e-voting. Namun anehnya, Bupati Mempawah tidak melantik klien kami tanpa diketahui permasalahannya,” ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (9/10/2017). 

(Baca: Saksi Cakades Hatemon Keberatan Pemilihan Ulang TPS 2 Pilkades Antibar )

Jika dilihat dari Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, Hadi menilai tidak ada yang dilanggar.

“Anehnya keberatan itu datang dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa. Sebenarnya yang keberatan itu adalah pihak dirugikan, misalnya Cakades yang kalah,” terangnya.

Namun, sebelum sengketa harus ditetapkan terlebih dahulu sesuai ketetapan Perbup. Kondisi lebih membingungkan jika ada sengketa, namun tidak ditetapkan oleh PPKD.

Selain itu, Hadi mengingatkan Pasal 59 Ayat 1 jelas mengatakan bahwa panitia membuat berita acara hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya dua anggota panitia dan dapat ditandatangani oleh saksi.

“Di sini artinya, saksi mau tanda tangan atau tidak ini bukan urusan. Kata “Dapat ditandatangani”, maknanya bisa ditandatangani atau tidak ditandatangani. Sekarang alasannya apa. Saya harap klien saya segera dilantik,” jelasnya.

Hadi menyayangkan sikap satu orang saksi yang tidak tandatangan dan satu orang yang tidak hadir saat penandatangan di tingkat PPKD Desa. Sedangkan saat usai pemilihan berlangsung, empat saksi TPS 2 para Cakades menandatangani Form Pleno TPS 1 dan 2 Tabulasi Hasil Pilkades Antibar.

“Itulah yang menghalangi pelantikan klien kami. Kan kacau kalau negara seperti ini. Hal ini harus dibenahkan. Saya harap bupati cepat periksa PPKD, salahnya dimana,” timpalnya.

Ia juga berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah tangani hal ini dengan cermat. Jangan hanya terima laporan dan tidak diteliti ulang.

“Saya tidak habis pikir kalau diadakan pemilihan ulang, kemudian kalah lagi dan tidak ada tandatangan, terus pemilihan ulang lagi. Atau klien kami kalah, tidak mau tanda tangan, tersu pemilihan ulang lagi. Ini harus disikapi. Kami nyatakan keputusan PPKD Kabupaten itu salah  dan menyalahi Perbup. Kami minta harus tetap lakukan pelantikan kepada klien kami,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved