Cakades Hatemon Layangkan Gugatan PTUN Untuk Pemkab Mempawah
Pemilihan ulang TPS digelar lantaran Cakades yang kalah mempermasalahkan ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dengan hasil e-voting di TPS 2.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Calon Kepala Desa (Cakades) Antibar Kecamatan Mempawah Timur nomor urut satu, Hatemon menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (9/10/2017).
Hatemon didampingi oleh beberapa orang yang tergabung dalam tim suksesnya.
Saat ini, Kuasa Hukum Cakades Hatemon sedang mengisi berkas-berkas pendaftaran gugatan.
Ada tiga kuasa hukum diantaranya Hadi Suratman, Sugeng Wahyudi dan Yadit.
(Baca: Sudah Siap Menikah? Ini Yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Melepas Masa Lajang )
Tim Cakades bersikukub menolak proses pemilihan ulang di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 2. Hal ini menyusul surat pemberitahuan pemilihan ulang Cakades Antibar Nomor 271/024/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Antibar.
Pemilihan ulang TPS digelar lantaran Cakades yang kalah mempermasalahkan ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dengan hasil e-voting di TPS 2.
Selain menolak pemilihan ulang, tim Hatemon juga meminta penetapan Hatemon sebagai Kades pemenang Pilkades dan segera melantik Hatemon sebagai Kepala Desa terpilih.
(Baca: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa )
Hatemon merupakan Cakades Antibar nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak.
Melalui sistem e-voting, Hatemon memperoleh 1.183 suara.
Hatemon unggul dari Cakades nomor urut 2 Dendi Heriadi yang peroleh 325 suara, Cakades nomor urut 3 Aspandi dengan 318 suara dan Cakades nomor urut 4 Aryadi dengan 1.108 suara.