KPU Ketapang Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran. Serta verifikasi dan penetapan calon Parpol.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan (dua dari kiri) saat menerima tamu dari Polda Kalbar di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran.

Serta verifikasi dan penetapan calon partai politik (Parpol).

Khususnya Parpol calon peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang.

“Sosialiasi sudah kita laksanakan Senin kemaren (2/10) di Hotel Aston Ketapang. Sosialisasi itu diikuti 12 Parpol peserta Pemilu 2014 lalu dan tiga Parpol yang baru,” kata Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan kepada wartawan di Ketapang, Selasa (3//10/2017).

Menurutnya sosialisasi itu berkenaan pendaftaran dan verifikasi calon Parpol yang akan ikut pada Pemilu Legislatif 2019.

(Baca: KPU Klaim Verifikasi Parpol Pemilu 2019 Lebih Mudah, Ini Alasannya! )

Ia menjelaskan pendaftaran Parpol itu dilakukana di tingkat Pusat dan penyelenggara di Kabupaten meneliti berkas administrasinya.

Serta melakukan verifikasi faktual di lapangan dan KPU Ketapang tentu khusus di Ketapang.

“Adapun yang akan diverifikasi KPU Ketapang yakni bukti administasi jumlah anggota, kepengurusan dan domisili kantor,” ungkapnya.

hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Menurutnya proses verifikasi Parpol menggunakan sistem informasi yang mempermudah akses.

Di antaranya Parpol di tingkat pusat memasukkan data keanggotaan maupun kepengurusannya dalam aplikasi Sistem Innformasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian pada 3 hingga 16 Oktober 2017 pengurus Parpol tingkat kabupaten akan menyampaikan berkas hardcopy.

Di antaranya berupa kartu tanda anggota Parpolnya yang disandingkan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

“Setelah itu KPU Ketapang juga akan menyiapkan tim helpdesk untuk membantu Parpol dalam mendaftar. Kita berharap semua prosesnya abisa berlangsung lancar,” harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved