Viryan: Peserta Pemilu 2019, Parpol Wajib Mendaftarkan ke KPU
Regulasinya sudah jelas, sesuai dengan yang ditetapkan Kemenkumham, jadi kami tidak mengenal dualisme
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota KPU RI Viryan Aziz menuturkan verifikasi faktual hanya dilakukan partai baru yang akan menjadi peserta dalam pemilihan umum.
Sementara partai politik pemilu 2014 tidak perlu melakukan verifikasi ulang. Hanya untuk menjadi peserta pemilu 2019 setiap partai politik wajib mendaftarkan diri ke KPU.
“Setiap Parpol wajib mendaftar, tapi verifikasi faktual hanya partai baru. Sudah dijelaskan dalam pasal 173 ayat 3, bahwa partai politik peserta pemilu sebelumnya yang sudah diverifikasi tidak lagi diverifikasi. Artinya tidak lagi diverifikasi untuk provinsi yang sudah,” katanya, Kamis (28/9/2017).
Viryan pun menambahkan, jika Komisi Pemilu Umum RI sudah menyampaikan ini dalam penyuluhan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada sejumlah Parpol di Gedung KPU RI, Jakarta belum lama ini.
Ia menambahkan di tahun 2012 sudah dilakukan verifikasi pada parpol peserta Pemilu 2014 di 33 provinsi, terkecuali di Kalimantan Utara.
Baca: Politeknik Akan Nambah Tiga Prodi di Kapuas Hulu, Toasin: Sesuai Kebutuhan Masyarakat Setempat
Sebagai daerah otonomi baru (DOB), maka Kaltara wajib melakukan pendaftaran dan verifikasi baik kepada parpol baru maupun yang lama. “Partai lama juga mendaftar dan diverifikasi, tapi provinsi lain tidak,” ujarnya.
Hal ini dilakukan karena tahapan Pemilu sudah berjalan. Dimana partai politik wajib mendaftar maupun verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol). “Penggunakan Sipol ini agar lebih efisien,” ucapnya.
Selain itu, KPU juga menegaskan tidak mengenal dualisme dalam kepengurusan partai politik.
“Regulasinya sudah jelas, sesuai dengan yang ditetapkan Kemenkumham, jadi kami tidak mengenal dualisme,” tegasnya.
(Baca: Lagi Promo, Belanja di Rumah Cat Konsumen Bisa Bawa Pulang Hadiah Ini )
Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawaty mengatakan, penetapan paling sedikit jumlah kursi dan perolehan suara sah untuk syarat pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi yaitu 13 kursi atau 25 persen akumulasi suara sah partai politik yaitu 630.812 suara sah.
“Khusus untuk pengajuan pasangan calon yang menggunakan perolehan 25 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi,” jelasnya.
Penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebesar 3.539.794 pemilih dengan perhitungan yakni 300.883 pendukung yang harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalbar yakni 8 kabupaten/Kota.