Seputar Islam
Bolehkah Perempuan Salat Tak Pakai Mukena?
Mukena merupakan baju ’wajib’ yang dikenakan perempuan kita ketika menunaikan salat.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Mirna
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mukena merupakan baju ’wajib’ yang dikenakan perempuan kita ketika menunaikan salat.
Bahkan kalau tidak memakai mukena, hati rasanya nggak tenang, takut kalau enggak sah salatnya.
Tapi, percaya atau tidak, mukena adalah bagian dari Urf (tradisi) dan budaya masyarakat Indonesia dan kaum perempuan muslim di wilayah Asia Tenggara untuk salat.
(Baca: 10 Pekerjaan yang Diharamkan Islam, Ternyata Banyak yang Menggelutinya! )
Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena.
Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.
Kemudian, termasuk syarat sah salat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya.
Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan salat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.