Perizinan Speedboat di Kayong Utara Akan Dikaji Kembali

Hasil pertemuan dengan pihak terkait, diakuinya Speed yang ada memang hanya diperuntukan untuk transportasi jalur sungai dan danau, bukan jalur laut.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FAUZI
Wakapolres periksa berkas perizinan speedboat Indo Kapuas Expres, Rabu (13/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, KAYONG UTARA – Waka Polres Kayong Utara Kompol O. Umbu Sairo melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan, Syahbandar dan Pol Airud, sebagai tidak lanjut hasil temuan beroprasinya Speedboat yang tidak memiliki izin untuk beroprasi di wilayah Laut.

"Hasil rapat hari ini, memang benar perizinan speed ini belum di terbitkan, sehingga mereka melakukan kegiatan tanpa izin, khususnya Speedboat di Sukadana,"terang Waka Polres, Selasa (19/9/2017).

Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak terkait, diakuinya Speed yang ada memang hanya diperuntukan untuk transportasi jalur sungai dan danau, bukan jalur laut.

(Baca: Tim Media Digital Revolusi Mental Sasar Pelajar Tangkal Penyebaran Hoaks )

Bahkan Waka Polres juga mengimbau untuk pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kayong Utara untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi, untuk meninjau kelayakan Speedboat dan aturan administrasi yang ada, jangan sampai hal-hal tersebut dapat menimbulkan musibah kepada masyarakat luas.

"Standar speed ini untuk sungai dan danau. Juga disitu diakui oleh Syahbandar dan Dinas Perhubungan, saya sampaikan mereka untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinisi untuk melakukan investigasi atau peninjauan terhadap aturan yang ada di sana, sehingga tidak ada kecelakaan di sungai, Danau dan Luat,"harapnya.

Ia juga menyinggung beberapa kapal kelotok (Kapal Kayu) yang biasa beroprasi di daerah Teluk Batang untuk tidak menaruh kendaraan diatas kapal karena ditegaskannya hal tersebut tidak sesuai SOP.

"Kita negara hukum jadi harus taat aturan, jangan katanya-katanya, kita negara hukum jadi harus berdasarkan aturan. Tidak ada lagi kapal-kapal yang menaruh kendaraan di atas (Kapal) tidak ada aturannya," tegas Waka Polres Kayong Utara Kompol O. Umbu Sairo. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved