Pontianak Kekurangan 4.481 PNS, Ini Yang Dilakukan Pemkot

Khairil menegaskan Pemkot tidak mungkin mengangkat pegawai honorer karena dilarang pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 2012.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/IST
Kepala BKPSDM Daerah Kota Pontianak, Khairil Anwar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pontianak menunjukkan kalau kebutuhan ASN di Pontianak mencapai 4.481.

Bahkan jumlah itu akan bertambah besar seiring jumlah yang akan pensiun di tahun ini diperkirakan 223 pegawai dan itu di luar mereka yang mengajukan pensiun dini.

Menurut data yang ada dari total 4.481 kebutuhan ASN di Pontianak tahun ini, 2.858 di antaranya kebutuhan ASN di Dinas Pendidikan, 306 Dinas Kesehatan, 285 di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie dan 1.032 sisanya dari dinas lain. Jumlah kebutuhan itu lebih sedikit dari perkiraan kebutuhan tahun 2018 yang mencapai 4.776 dan tahun 2019 yang menyentuh angka 4.970.

(Baca: Kebakaran di Pesantren Tahfiz Darul Quran Ittifaqiyah Renggut 24 Nyawa )

Kepala BKPSDM Pontianak, Khairil Anwar mengatakan untuk menutupi kekurangan, pihaknya menerima mutasi, namun dalam penerimaan ini tetap dilakukan dengan selektif dan ketat.

"Penerimaannya dilakukan secara ketat, agar formasi yang dibutuhkan dan sesuai. Selain itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji juga telah memerintahkan OPD pelayanan tak terpaku dalam aturan jam kerja 07.10-15.15," ucapnya.

Saat ini jiga dikatakannya untuk mensiasati kekurnagan ASN pelayanan terkadang dibuka hari Sabtu juga. Kemudian Pemkot menyediakan fasilitas secara online(daring). Artinya dengan kurang tenaga, jam waktu diperpanjang, diberi kemudahan juga pada masyarakat agar bisa menerima pelayanan dari rumah dengan sistem online, misalnya di BP2T dan kelurahan.

Khairil menegaskan Pemkot tidak mungkin mengangkat pegawai honorer karena dilarang pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 2012.

"Keleluasaan hanya diberi untuk merekrut tenaga harian lepas dan sifatnya tidak mengikat. Perekrutan itu pun terbatas hanya pada formasi yang tidak ada PNS. Misalnya supir dan cleaning service," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved