Pemkot Singkawang Siapkan Rp 3,2 Miliar untuk Pembebasan Lahan Bandara

Untuk tahap pertama ini sudah kita siapkan anggaran sebesar 3,2 miliyar untuk pembebasan lahan bandar udara baru

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kadishubkominfo Singkawang, Sumastro 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang telah menyiapkan anggaran sebesar 3,2 miliar rupiah untuk pembebasan lahan bandar udara (bandara) baru di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Sumastro, dimana anggaran ini bersumber dari APBD tahun 2017.

"Untuk tahap pertama ini sudah kita siapkan anggaran sebesar 3,2 miliyar untuk pembebasan lahan bandar udara baru melalui APBD tahun 2017. Apabila anggaran tahap pertama ini masih belum mencukupi, maka akan pihaknya anggarkan kembali pada APBD Perubahan atau APBD Induk 2018," ujarnya, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Panwaslu Kota Singkawang Siap Kawal Pilgub Kalbar )

Tentunya nanti ini akan melalui prosedur penilaian harga tanah di lokasi pembangunan bandara tersebut. Dimana saat ini diakuinya SK mengenai penetapan lokasi pengadaan lahan bandara ini masih berada di Gubernur.

"Nanti dilihat, keluaran dari tim appraisal itu berapa harga tanahnya per meter, kalau memang terjadi pengurangan tentu akan kita tambah melalui APBD Perubahan atau APBD Induk 2018. Saat ini, pihaknya masih menunggu SK Gubernur tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk lahan Bandara baru," lanjutnya.

Apabila SK tersebut sudah diteken oleh Gubernur, maka tahap selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan pembebasan lahan.

"BPN akan segera membentuk tim pengukuran tanah di lapangan, kemudian setelah di ukur akan keluar peta bidang sesuai dengan persil-persil, bersamaan dengan itu juga kita akan melakukan lelang tim konsultan penilai harga," ungkapnya.

Kemudian, setelah penetapan pemenang konsultan penilai harga berdasarkan hasil pengukuran dan peta bidang disatukan dengan pekerjaan tim appraisal, maka selanjutnya akan dilakukan negoisasi tanah dengan para pemilik. Pihaknya menargetkan bahwa di tahun ini adanya transaksi tanah untuk pembebasan lahan bandar udara melalui proses-proses tersebut.

"Nah disitulah kita lihat apakah transaksi nanti akan terjadi dengan mulus atau ada kendala-kendala lain, tentu harapan kita ini semua berjalan lancar agar pembangunan bandara segera terealisasi," tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalbar telah menggelar konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara baru di Kota Singkawang, tepatnya di Aula SPP-SPMA Kecamatan Singkawang Selatan. Dimana pada konsultasi publik tersebut dihadiri Kabiro Pemerintah Prov Kalbar Yohanes Budiman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalbar Alexander Rombonang, Kadishub Provinsi Kalbar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar, Asisten 1 Pemerintahan Setda Kota Singkawang Hery Apriyadi, Kadishub Singkawang Sumastro, Kodim Singkawang, Polres Singkawang dan masyarakat maupun pengusaha yang terkena dampak dari pembangunan bandara tersebut.

"Setelah melakukan penandatanganan berita acara tersebut, warga (pemilik lahan) diingatkan untuk segera melengkapi perlengkapan administrasi. Ini merupakan bagian dari penandatanganan berita acara kesepakatan lokasi bandar udara (andara) baru Kota Singkawang oleh masyarakat Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalbar Alexander Rombonang.

Artinya, penandatanganan berita acara ini harus diselesaikan, kemudian catatan-catatan bukti kepemilikan juga harus jelas bahwa di lokasi yang terkena dampak pembangunan bandara itu jelas pemiliknya. Jika semua itu sudah dilakukan, maka menurutnya Pemprov akan langsung membuat SK Gubernur tentang penetapan lokasi.

"Setelah ada SK penetapan lokasi, maka lanjut ke tahapan kedua yaitu pengadaan lahan yang akan dikomandoi oleh BPN," katanya.

Kemudian pada saat proses pengadaan lahan nanti tentunya melibatkan pihak ketiga sebagai tim penilai, yaitu tim independen.

"Nanti Dishub Singkawang sebagai inisiator yang akan menunjuk pihak ketiga itu siapa," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved