Kodim 1206 Putussibau Amankan Ratusan Kayu Ilegal

Kodim Amankan Pengangkut Ratusan Kayu Ilegal. Kodim 1206 Putussibau mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan ilegal

IST
Kayu olahan ilegal yang diamankan Kodim 1206 Putussibau dalam sebuah truk di Jalan Simpang Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (14/9/2017) sekira pukul 15.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kodim 1206 Putussibau mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan ilegal di Jalan Lintas Timur, Simpang Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (14/9/2017) sekira pukul 15.30 WIB.

Dandim 1206 Putussibau, Letkol Infanteri M Ibnu Subroto menjelaskan, kayu yang dibawa pelaku tidak dilengkapi dokumen yang sah.

(Baca: Warga Pontianak Utara Ancam Boikot Pilkada )

Dimana dokumen penebangan kayu tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa.

"Dokumen yang dibawa itu peruntukannya di wilayah utara, namun disimpangkan penggunaannya untuk di wilayah timur," katanya, Jumat (15/9/2017).

(Baca: Terjaring Razia, Seorang Perempuan Langsung Lakukan Ini )

Dijelaskan Ibnu, pada Rabu 13 September 2017 pukul 19.30 WIB, personel gabungan Kodim 1206/Putussibau memonitor wilayah Kapuas Hulu, menindaklanjuti informasi yang didapat dari masyarakat.

"Informasinya, Kamis tanggal 14 September 2017 akan ada truk bermuatan kayu dengan menggunakan dokumen palsu yang akan diangkut menuju Pontianak. Akan tetapi waktunya belum diketahui," jelasnya.

Kemudian pada Kamis 14 September 2017 pukul 09.00 WIB, personel gabungan (Unit Intel Kodim, Koramil 06 dan Denintel Kodam) melaksanakan patroli di wilayah jalan Simpang Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan.

(Baca: BPN Tak Bisa Targetkan Penyelesaian Masalah )

Pada pukul 13.05 WIB, tim gabungan melaksanakan pengamatan di sepanjang Jalan Simpang Melapi.

Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB satu truk dengan nomor polisi (nopol) KB 9013 NL bermuatan kayu melaju dari arah Melapi dan langsung dilakukan pengejaran oleh personel gabungan.

"Pada pukul 15.45 WIB, truk bermuatan kayu tersebut digiring menuju kantor Makodim 1206/Putussibau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit truk dengan nomor polisi KB 9013 NL, kayu campuran ukuran 9 cm x 18 cm x 410 cm sebanyak 114 batang dan dokumen kayu 2 bundel.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved