Ini Isu Strategis Pelaksanaan UU Desa

Penyampaian dari Pemateri Swadiri Institut, M Isa. Ini Isu Strategis Pelaksanaan UU Desa

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Wahidin
Penyampaian dari Pemateri Swadiri Institut, M Isa. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemateri dari Swadiri Institut, M Isa menyampaikan materi strategi pelibatan publik dalam membangun desa berintegritas dalam kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan Gemawan di Hotel Mercure, Pontianak, Selasa (12/9/2017) pagi.

Adapun beberapa Isu strategis pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang disampaikan sebagai berikut.

(Baca: Ternyata Setelah Salat Tak Perlu Usap Wajah, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad! )

Pertama, Penataan regulasi di tingkat nasional untuk mengkonsolidasikan urusan percepatan pembangunan desa melalui satu kementrian.

Kedua, Percepatan pembangunan desa mensyaratkan adanya pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang responsif serta cepat membuat kebijakan untuk memfasilitasi dan mensupervisi desa agar dapat melaksanakan paradigma pembangunan.

Ketiga, Percepatan pembangunan desa juga mensyaratkan pengembangan kapasitas kepala desa dan perangkat desa termasuk BPD sehingga mempunyai kapasitas regulasi, birokrasi, dan sosial yang cukup untuk percepatan pembangunan desa.

(Baca: Belajar Dari DKI Jakarta, Kendalikan Inflasi Lewat BUMD Pangan )

Keempat, Mendorong corak kepemimpinan baru desa di desa yang populis dengan melibatkan pertisipasi warga secara luas dalam proses pembangunan.

Kelima, Perluasan pertisipasi dan inisiatif masyarakat sebagai salah satu elemen kunci dalam proses pembangunan.

Proses perencanaan desa dirumuskan melalui mekanisme bertahap dan agenda panjang yang dilakukan secara kolektif-partisipatif dan inklusif.

(Baca: Begini Kondisi Cuaca Terkini Kota Sanggau )

Keenam, Pengembangan BUMDes sebagai ekonomi baru di desa yang berorientasi pada kesejahteraan warga, membina kerukunan sosial dan merawat ekologi agar sumber penghidupan dapat berkelanjutan.

Ketujuh, Memastikan munculnya kebijakan desa yang berorientasi pada kesejahteraan dan peduli kelompok rentan seperti warga miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved