Pilkada Serentak

Bawaslu Akan Tambah 5 Anggota Panwas di 2018

Dimana setiap satu kabupaten hanya menetapkan 3 orang Panwaslu dan belum menerapkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru disahkan

TRIBUNPONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua Bawaslu provinsi Kalbar Ruhermansyah membacakan janji dan sumpah jabatan anggota Panwas pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kota se-Kalbar dihelat di Hotel Orchard, Jalan Perdana Pontianak, Kamis (24/8/2017 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar melantik 42 orang menjadi anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 14 Kabupaten/kota yang ada di Kalbar dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 pemilihan presiden dan pemilihan calon legislatif 2019 mendatang.

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kota se-Kalbar dihelat di Hotel Orchard, Jalan Perdana Pontianak, Kamis (24/8/2017).

Ketua Bawaslu provinsi Kalbar Ruhermansyah mengatakan, para anggota panwaslu ini sebelumnya menjalani segala seleksi sistem penerimaan yang dilakukan pihak Bawaslu yang mana masih menerapkan peraturan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu.

Dimana setiap satu kabupaten hanya menetapkan 3 orang Panwaslu dan belum menerapkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru disahkan.

(Baca: 42 Anggota Panwaslu Dilantik, Lima Daerah Kerja Ganda )

"Untuk saat ini kita masih menggunakan undang-undang nomor 15 tahun 2011 dalam pelantikan ini yang mana satu kabupaten hanya 3 orang," ungkap Ruhermansyah.

Penerapan undang-undang nomor 7 tahun 2017, rencananya Bawaslu Provinsi Kalbar akan menerapkan undang-undang tersebut dimulai pada tahun 2018.

Dimana dalam peraturan baru menerapkan anggota Bawaslu harus berjumlah 5 orang dan pembentukan Bawaslu di setiap kabupaten kota yang ada di Kalbar.

"Selambat-lambat dalam kurung waktu 1 tahun tanggal di undangkan tentang Pemilu yang baru ini, akan menetapkan Bawaslu kabupaten/kota yang akan dimulai tahun depan. Dan beberapa kabupaten kota tertentu akan menambah anggota menjadi 5 orang," ujarnya.

Adapun kabupaten/kota yang bakal ditambah anggotanya yaitu, Kota Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Sambas dimana masing-masing berjumlah 5 orang.

"Dipilihnya 5 jabupaten/kota dalam penambahan jumlah anggota Panwaslu dilihat dari aspek luas wilayah daerah tersebut dan kepadatan penduduk yang cukup tinggi," bebernya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved