Polisi Amankan Enam Tersangka Perjudian di Rasau Jaya, Inilah Orangnya
tersangka yang berjumlah enam orang tersebut beserta barang buktinya diamankan Pers Jatanras untuk dibawa ke Polresta Pontianak.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak enam orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok beserta barang bukti di Jalan Rasau Jaya, Desa Limbung, Kelurahan Sungai Raya, Kubu Raya, berhasil diamankan Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (20/8/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mereka yang diamankan adalah, Joko Priyono, Rahmadi, Tri Handoko, Sahit, Rohedi dan Jumadi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli menegaskan Pers Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah obyek Jalan Rasau Jaya sedang berlangsung kegiatan Perjudian jenis kolok-kolok, selanjutnya pers jatanras polresta pontianak kota menindak lanjuti informasi tersebut.
"Mendengar informasi tersebut Pers Jatanras Menindak lanjuti informasi dengan melakukan penggerebekan lokasi tersebut dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok beserta barang bukti," katanya, Minggu (20/8/2017) siang.

Selanjutnya tersangka yang berjumlah enam orang tersebut beserta barang buktinya diamankan Pers Jatanras untuk dibawa ke Polresta Pontianak. Terlapor dan kawan-kawan tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kolok-kolok berikut barang bukti yang diamankan.
Baca: Nursiah Berhasil Lolos dari Kobaran Api, Begini Ceritanya
"Ada 6 buah dadu kolok-kolok, 2 buah lapak kolok-kolok , 1 buah hap warna hijau, 4 unit handphone merk samsung lipat , samsung duos , acet , vivo dan uang tunai Rp.700.000. Saat ini kita masih usut kasus ini hingga tuntas. Pasal yang dilanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," jelasnya.
