Polisi Amankan Enam Tersangka Perjudian di Rasau Jaya, Inilah Orangnya

tersangka yang berjumlah enam orang tersebut beserta barang buktinya diamankan Pers Jatanras untuk dibawa ke Polresta Pontianak.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendata barang bukti yang ditangkap dari pengerebekkan judi kolok-kolok, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalbar (20/8/2017) dini hari. Sebanyak enam orang diamankan beserta barang bukti perlengkapan judi kolok-kolok dan uang senilai Rp 700ribu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Sebanyak enam orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok beserta barang bukti di Jalan Rasau Jaya, Desa Limbung, Kelurahan Sungai Raya, Kubu Raya, berhasil diamankan Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (20/8/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mereka yang diamankan adalah,  Joko Priyono,  Rahmadi,   Tri Handoko,  Sahit,  Rohedi dan Jumadi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli menegaskan Pers Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah obyek Jalan Rasau Jaya sedang berlangsung kegiatan Perjudian jenis kolok-kolok, selanjutnya pers jatanras polresta pontianak kota menindak lanjuti informasi tersebut.

"Mendengar informasi tersebut Pers Jatanras Menindak lanjuti informasi dengan melakukan penggerebekan lokasi tersebut dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok beserta barang bukti," katanya, Minggu (20/8/2017) siang.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendata barang bukti yang ditangkap dari pengerebekkan judi kolok-kolok, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalbar (20/8/2017) dini hari. Sebanyak enam orang diamankan beserta barang bukti perlengkapan judi kolok-kolok dan uang senilai Rp 700ribu
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendata barang bukti yang ditangkap dari pengerebekkan judi kolok-kolok, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalbar (20/8/2017) dini hari. Sebanyak enam orang diamankan beserta barang bukti perlengkapan judi kolok-kolok dan uang senilai Rp 700ribu 

Selanjutnya tersangka yang berjumlah enam orang tersebut beserta barang buktinya diamankan Pers Jatanras untuk dibawa ke Polresta Pontianak. Terlapor dan kawan-kawan tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kolok-kolok berikut barang bukti yang diamankan.

Baca: Nursiah Berhasil Lolos dari Kobaran Api, Begini Ceritanya

"Ada 6 buah dadu kolok-kolok, 2 buah lapak kolok-kolok , 1 buah hap warna hijau, 4 unit handphone merk samsung lipat , samsung duos , acet , vivo dan uang tunai Rp.700.000. Saat ini kita masih usut kasus ini hingga tuntas. Pasal yang dilanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," jelasnya.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendata barang bukti yang ditangkap dari pengerebekkan judi kolok-kolok, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalbar (20/8/2017) dini hari. Sebanyak enam orang diamankan beserta barang bukti perlengkapan judi kolok-kolok dan uang senilai Rp 700ribu
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mendata barang bukti yang ditangkap dari pengerebekkan judi kolok-kolok, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalbar (20/8/2017) dini hari. Sebanyak enam orang diamankan beserta barang bukti perlengkapan judi kolok-kolok dan uang senilai Rp 700ribu 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved