Dua Warga Binaan Lapas Singkawang yang Bebas Berjanji Tak Ulangi Kesalahan

Mereka mendapat pengurangan masa kurungan selama satu bulan sehingga dinyatakan bebas dari lapas kelas IIB Singkawang.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Inspektur Upacara di Lapas Kelas II B Singkawang, Plh Sekda Singkawang, Bujang Sukri saat memberikan selamat kepada napi yang bebas setelah mendapat remisi, kamis (17/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dua warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang, Uray Aditya (18) dan Syarif M Ikhsan (32) dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan tersebut.

Mereka mendapat pengurangan masa kurungan selama satu bulan sehingga dinyatakan bebas dari lapas kelas IIB Singkawang.

"Kasus saya curanmor dengan masa kurungan 1 tahun dua bulan, dan setelah di remisi telah memenuhi waktu tahanan jadi dibebaskan," ujar Ikhsan, Kamis (17/8/2017).

Ia mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang menyebabkan ia di tahan di lapas Singkawang. Dimana sebelumnya ia bekerja sebagai juru parkir.

"Sebelumnya saya kerja parkir dan setelah ini langsung pulang ke Pontianak. Saya juga tidak akan mengulangi kesalahan saya ini," tuturnya.

Baca: Dua Warga Binaan Lapas Singkawang Bebas di HUT RI ke-72

Senada dengan ikhsan, Aditya juga berjanji tidak lagi mengulangi kesalahannya. Ia mengaku akan bekerja setelah bebas dari lapas kelas IIB Singkawang.

"Rencananya saya akan kerja, mau di bawa mama ke Malaysia, untuk sekolah saya hanya tamatan SD. Saya ingin lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan," katanya.

Aditya dibebaskan setelah mendapat remisi 1 bulan dari masa tahannya selama 1 tahun 1 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved