BKD Tempatkan PNS Perbatasan Non Job di Biro Pemerintahan Kalbar
Disamping diletakkan di biro pemerintahan, kata Moses, mereka juga diusulkan untuk dipergunakan di UPT Lintas Batas Terpad..
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat, Moses Tabah mengatakan, PNS di badan perbatasan yang non job ditempatkan dibagian fungsional biro pemerintahan Provinsi Kalbar.
"Karena dari badan menjadi bagian pada biro pemerintahan," katanya, Kamis (10/8/2017).
Disamping diletakkan di biro pemerintahan, kata Moses, mereka juga diusulkan untuk dipergunakan di UPT Lintas Batas Terpadu di Kalimantan Barat sesuai permintaan pemerintah pusat.
Namun definitifnya mereka masih sebagai pegawai di biro pemerintahan. Hanya diusulkan atas permintaan pusat akan dipakai di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.
9Baca: MOU Polda dan PT Pegadaian Awal Perubahan )
"Cuman penempatannya di UPT PLBN Terpadu Entikong, Badau dan Aruk," ungkapnya.
Moses menerangkan, Pemprov Kalbar sebelumnya telah mengirim hmpir 60 nama yang diikutkan dalam seleksi. Dari tes yang dilakukan diperoleh 22 orang.
Kemudian dari 22 yang dites, dilantiklah 11 orang. Sisanya dikembalikan ke provinsi dengan jabatan pelaksana.
Sementara pegawai yang di UPT tetap dipekerjakan sesuai perintah Mendagri.
"Yang non job di badannya. Ada empat kepala bidang, 12 kepala seksi di badannya," tuturnya.
Pegawai yang non job nantinya akan disebar lagi pada SKPD yang memerlukan sesuai dengan kompetensi masing-masing.