Orangtua Murid di SMAN 8 Akui Harus Bayar Rp 130 Ribu Perbulan
Bahkan kebijakan ini sempat digugat beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi, namun tak membuahkan hasil.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah diambil alih pengelolaan SMA sederajat ditangan provinsi, masyarakat Kota Pontianak yang dulunya tidak pernah bayar biaya pendidikan karena disubsidi oleh Pemkot namun kini tinggal kenangan.
Kini siswa-siswi di sekolah negeri di Kota Pontianak kembali dibebankan uang pungutan bulanan, karena Pemkot sudah tidak lagi memberi subsidi pendidikan.
Alih wewenang dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan kebijakan ini sempat digugat beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi, namun tak membuahkan hasil.
Satu di antara orangtua siswa SMAN 8 Pontianak, Ani (nama panggilan) mengakui kalau anaknya sudah tidak gratis lagi menuntut pendidikan di bangku SMA.
Baca: Pengamat Pendidikan: Provinsi Tidak Siap Kelola SMA
Ia pun mengatakan dari hasil rapat pihak sekolah dan wali murid, anaknya yang duduk di kelas XI harus membayar Rp130 ribu per bulan.
Ani, mengatakan meski tidak keberatan lantaran untuk pendidikan anaknya namun iacukup menyayangkan hal ini, karena dulu tidak pernah membayar sedangkan saat ini malah membayar.
“Semoga ada beasiswa lagi lah, terutama untuk yang kurang mampu. Kan kasihan juga, selama ini sekolah gratis tiba-tiba bayar lagi,” katanya Minggu (6/8/2017).
Ia pun berharap sekolah gratis kembali seperti saat masih dipegang Pemerintah Kota Pontianak. Ia pun merasa senang dengan kebijakan sekolah gratis.
Bahkan Wali Kota Pontianak ia katakan membebaskan biaya pendidikan semua jenjang formal.
“Terbantu sekalilah, jadi kan tidak ada alasan, tidak sekolah karena tidak ada biaya,” pungkasnya.