Soal Putusan Fidelis, Ketua DPRD Sanggau Nilai Tak Wajar
“Kalau kita lihat dari tujuanya untuk memiliki atau menanam ganja tidak wajarlah, toh dia bukan penguna dan pemakai, ” katanya, Kamis (3/8/2017).
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Fidelis Ari, warga Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau divonisnya delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan penjara terhadap terdakwa kepemilikan 39 batang pohon ganja, Fidelis Ari, warga Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menilai, putusan hakim tidak wajar.
“Kalau kita lihat dari tujuanya untuk memiliki atau menanam ganja tidak wajarlah, toh dia bukan penguna dan pemakai, ” katanya, Kamis (3/8/2017).
Karena, lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu, tujuannya menanam ganja adalah untuk menyelamatkn istrinya dari penderitaan sakit.
Baca: 169 Desa di Kapuas Hulu Masuk Kategori Desa Tertinggal
“Cuman pertimbang hukumnya sudah memiliki, apa lagi dikaitkn dengan UU tentang narkotika, ” pungkasnya.