Kejari Temukan Dugaan Pungli di SMKN 7 Pontianak
Besok akan laporkan secara resmi dari calon orangtua siswa dan untuk bukti sudah ada di tangan kita,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak menerima laporan keluhan dari sejumlah orangtua calon siswa di SMKN 7 Pontianak, Selasa (4/7/2017) terkait dugaan adanya pungutan liar untuk calon siswa baru.
"Kita menerima laporan keluhan dari orangtua siswa mulai hari ini, laporan adanya pungutan sumbangan biaya pendidikan sebesar Rp 1.020.000," kata Kasipidsus Kejari Pontianak, Yanuar Rheza Muhammad.
"Laporan keluhan adanya pungutan itu yang kita terima hari ini lebih dari 10 orangtua calon siswa, besok akan kita minta laporan secara resmi," tambahnya.

Kemudian Yanuar juga menuturkan hari ini kejari Pontianak telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. "Besok akan laporkan secara resmi dari calon orangtua siswa dan untuk bukti sudah ada di tangan kita," tambahnya.
Lebih lanjut, Yanuar Rheza menuturkan jika nanti terbukti benar adanya pungli (pungutan liar) itu maka bisa di tindak sesuai UU Tindak pidana korupsi.
"Kan sudah di tegaskan, biaya pendidikan sudah di tanggung negara apa pun alasannya melalui dana BOS," tegasnya.