‎Kejari Temukan Dugaan Pungli di SMKN 7 Pontianak

Besok akan laporkan secara resmi dari calon orangtua siswa dan untuk bukti sudah ada di tangan kita,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HADI SUDIRMANSYAH
Kasipidsus Kejari Pontianak, Yanuar Rheza Muhammad. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak menerima laporan keluhan dari sejumlah orangtua calon siswa di SMKN 7 Pontianak, Selasa (4/7/2017) terkait dugaan adanya pungutan liar untuk calon siswa baru.

"Kita menerima laporan keluhan dari orangtua siswa mulai hari ini, laporan adanya pungutan sumbangan biaya pendidikan sebesar Rp 1.020.000," kata Kasipidsus Kejari Pontianak, Yanuar Rheza Muhammad.

"Laporan keluhan adanya pungutan itu yang kita terima hari ini lebih dari 10 orangtua calon siswa, besok akan kita minta laporan secara resmi," tambahnya.

Baráng bukti temuan kejari Pontianak diduga ada unsur pungli dalam penerimaan siswa baru di SMKN 7 Pontianak
Baráng bukti temuan kejari Pontianak diduga ada unsur pungli dalam penerimaan siswa baru di SMKN 7 Pontianak 

Kemudian Yanuar juga menuturkan hari ini kejari‎ Pontianak telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. ‎"Besok akan laporkan secara resmi dari calon orangtua siswa dan untuk bukti sudah ada di tangan kita," tambahnya.

Lebih lanjut, Yanuar Rheza menuturkan jika nanti terbukti benar adanya‎ pungli (pungutan liar) itu maka bisa di tindak sesuai UU Tindak pidana korupsi.

"Kan sudah di tegaskan, biaya pendidikan sudah di tanggung negara apa pun alasannya melalui dana BOS," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved