Ramadan 1438 H

Wakil Wali Kota Pontianak Imbau Perusahaan Perhatikan THR Karyawannya

Dalam rangka kebersamaan, seharusnya perusahaan bisa mengusahakan> Dia kan punya otoritas untuk itu.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FILE
Wakil Wali Kota, Edi Rusdi Kamtono. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota PontianakEdi Rusdi Kamtono, mengimbau perusahaan telah harus  mengeluar kanTunjangan  Hari Raya (THR) seminggu  sebelum lebaran.

Ia tambahkan,  dengan perusahaan  mengeluarkan  THR lebih awal itu maka sangat membantu  karyawan yang telah bekerja tersebut.

“Dalam rangka kebersamaan, seharusnya perusahaan bisa mengusahakan> Dia kan punya otoritas untuk itu. Imbauan saya, pengusaha di bidang apa pun memperhatikan pegawainya untuk memberikan THR ini," ucapnya, Sabtu (17/6/2017).

Bagi karyawan yang perusahaannya abai membayar THR bisa melaporkan hal itu oada dinas terkait dan nanti akan ditindak lanjuti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved