Ramadan 1438 H
Wakil Wali Kota Pontianak Imbau Perusahaan Perhatikan THR Karyawannya
Dalam rangka kebersamaan, seharusnya perusahaan bisa mengusahakan> Dia kan punya otoritas untuk itu.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau perusahaan telah harus mengeluar kanTunjangan Hari Raya (THR) seminggu sebelum lebaran.
Ia tambahkan, dengan perusahaan mengeluarkan THR lebih awal itu maka sangat membantu karyawan yang telah bekerja tersebut.
“Dalam rangka kebersamaan, seharusnya perusahaan bisa mengusahakan> Dia kan punya otoritas untuk itu. Imbauan saya, pengusaha di bidang apa pun memperhatikan pegawainya untuk memberikan THR ini," ucapnya, Sabtu (17/6/2017).
Bagi karyawan yang perusahaannya abai membayar THR bisa melaporkan hal itu oada dinas terkait dan nanti akan ditindak lanjuti.
Rekomendasi untuk Anda