Melenceng dari SOP, Imigrasi Pontianak Terapkan Layanan Berdasarkan Kuota

Kalau hari biasa kemampuan kita melayani hanya 150 orang, sedangkan bulan puasa ini hanya 120 orang.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Masyarakat mengantre pelayanan kantor imigrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak, dalam memberikan pelayanan di bidang tertentu tidak mengimplementasikan Standar Operasional Prosedure (SOP) dari Dirjen Imigrasi No.IMI-GR 01.01.0047, yang mengatur pelayanan harus dilakukan dari Pukul 07.30-10.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi, Husni Thamrin menjelaskan, pada pelaksanaan pihaknya memberlakukan pelayanan membatasi kuota layanan pemohon paspor.

"Kalau hari biasa kemampuan kami melayani hanya 150 orang, sedangkan bulan puasa ini hanya 120 orang," kata Husni Thamrin, Jumat (16/6/2017).

Baca: Pemohon Paspor Kesal Pelayanan di Kantor Imigrasi Pontianak, Sistem Antrean Kacau

Contohnya, pemohon datang pada Pukul 07.00 WIB, 200 bahkan lebih, maka pihaknya akan membatasi hanya 150 orang dan sisanya tidak akan dilayani walaupun waktu pelayanan seharunya sampai Pukul 10.00 WIB.

Jika hal itu dilakukan, maka diperkirakan waktu layanan bisa hingga malam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved