Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Gagalkan 120 Ton Rotan Kalteng Tujuan Malaysia
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Saipullah Nasution mengatakan Kapal tersebut membawa rotan yang merupakan salah satu komoditas yang dilarang....
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapal Patroli Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat BC 8005 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan Kalimantan yang direncanakan akan di jual ke Sibu Malaysia.
Hasil hutan tersebut yakni Rotan sebanyak 120 Ton atau 2.800 Bundel yang di angkut menggunakan kapal KLM Anugrah Maulana II GT 88, akhirnya berhasil di gagal upaya penyelundupannya saat kapal motor tersebut melintasi perairan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (6/6/2017).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Saipullah Nasution mengatakan Kapal tersebut membawa rotan yang merupakan salah satu komoditas yang dilarang untuk di ekspor dari wilayah Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah tujuan Sibu, Sarawak, Malaysia.
Kapal Patroli BC 8005 berhasil menahan KLM Anugrah Maulana II pada posisi koordinat00.24.06 S / 108.57.18 T pada pukul 14.30 WIB, beserta barang bukti dan awak kapal sebanyak 10 orang dengan nahkoda berinisial AJ.
Baca: Terminal Baru Bandara Supadio Pontianak Siap Beroperasi
Kemudian Saipullah Nasution mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan di wilayah perairan Padang Tikar.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal bermuatan rotan yang diduga sedang menuju Sibu, Malaysia.
"Atas informasi tersebut kapal patroli BC 8005 yang sedang melakukan penyisiran jalur yang diduga dilalui oleh kapal yang bemuatan rotan tersebut kemudian mencurigai sebuah kapal kayu yang terlihat membawa muatan ditutup terpal didepan dan disamping kanan kiri," ujar Saipullah, Jumat (9/6).
Saipullah menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, kapal kayu dengan kapasitas GT88 itu kedapatan membawa rotan yang ditutup dengan terpal.
"Perkiraan nilai barang yang dibawa tersebut mencapai Rp 1 miliar," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya rotan mentah, bakalan, rotan setengah jadi ex HS1401.20 yang saat ini merupakan komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai Permendag Nomor: 35/M-DAG/PER/11/2011.
