Polisi Siap Bantu Kejari Tangkap DPO Tipikor di Kapuas Hulu

Sebelumnya, Kasat Intelijen Kejari Kapuas Hulu Acep Subhan menyatakan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan eksekusi terhadap Ateng.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hingga sekarang ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu belum mampu menangkap saudara Daniel alias Ateng, yang merupakan DPO kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Kantor Bupati Kapuas Hulu tahun 2006, luas sekitar 10 hektare, di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, dan pembebasan lahan tersebut dihargai sekitar Rp1,6 miliar lebih.

Untuk itu Kepolisian di Polres Kapuas Hulu siap membantu Kejari menangkap Ateng.

"Kami selalu siap, apabila Kejari meminta kami, menangkap yang bersangkutan," ujar Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Kompol Joko Sarwono, dengan singkat kepada Tribunpontianak.co.id, saat menghadiri peresmian pasar kedah di Kedamin waktu lalu.

Sebelumnya, Kasat Intelijen Kejari Kapuas Hulu Acep Subhan menyatakan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan eksekusi terhadap Ateng.

Baca: KPK Beberkan Dua Nama Artis yang Diduga Terindikasi Pidana Pajak

"Biarpun kita belum bisa mengeksikusi badan, tapi kita beruyapa eksikusi uang pengganti dulu. Dimana uang pengganti itu sebesar Rp1,6 milyar, dan sudah dibayar sama Ateng melalui keluarganya sekitar Rp700 juta," ujarnya.

Pembayaran tersebut jelas Acep, tanggal 30 Maret 2017 kemarin dan artinya Kejari Kapuas Hulu sudah berupaya bagaimana pengganti kerugian negara dikembalikan ke kas negara.

"Biarpun baru dibayar Rp 700 juta, dan katanya informasi dari keluarga Ateng mereka mau mengganti sisanya dari Rp1,6 miliar," ucapnya.

Acep menyatakan, pihaknya tetap berusaha maksimal mungkin untuk mencari DPO tindakan kasus korupsi di Kapuas Hulu yaitu Ateng, sesuai dengan perintah dari Kejati Kalbar.

"Intinya upaya kita sudah dilakukan, dalam artinya kerugian negara sudah dibayar oleh terdakwa, dan eksikusi tetap akan dilaksanakan," tegasnya.

Maka dari itu Acep, meminta kepada masyarakat Kapuas Hulu apabila melihat keberadaan Ateng untuk melapor ke Kejari, supaya bisa segera dieksikusi.

"Kami akui sangat kurang personil, jadi butuh bantuan laporan dari masyarakat dimana keberadaan Ateng tersebut," ungkapnya.

Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar di tahun 2014 yang lalu telah mengeluarkan rilis untuk 15 daftar pencarian orang (DPO) dari 14 kasus tindak pidana korupsi.

Salah satu DPO-nya adalah, seorang kontraktor besar di Kapuas Hulu yaitu, Daniel alias Ateng.

Dimana dirinya telah divonis pidana selama enam tahun penjara, dengan didenda Rp 200 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved