Kasus Korupsi Dana Bansos
BREAKING NEWS: Hakim Vonis Zulfadhli 1 Tahun Penjara
Terdakwa divonis 1 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.OD,PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadli satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalbar tahun anggaran tahun 2007-2008 dan Bantuan dana Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura (Untan) tahun anggaran 2006-2008.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 10. 30 WIB, dihadiri langsung terdakwa Zulfadli yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI, dengan didampingi tiga kuasa hukum.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Kusno, didampingi dua hakim anggota, dan dua orang JPU. Zulfadli telah terbukti dalam dakwaan alternatif secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009, perubahan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa divonis 1 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,"kata Kusno saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah enam bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,6 tahun hukuman.
Dalam sidang ini Zulfadhli tampak hadir dimuka sidang, dengan menggunakan kemeja hijau. Ia tampak tenang, saat mendengarkan pembacaan amar putusan hingga akhir sidang.