Kasus Korupsi Dana Bansos

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Zulfadhli 1 Tahun Penjara

Terdakwa divonis 1 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan

Penulis: Zulkifli | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ZULKIFLI
Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadhli saat menghadiri sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak Kamis (13/4/2017). Terdakwa divonis satu tahun hukuman. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli

TRIBUN PONTIANAK.CO.OD,PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadli satu tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalbar tahun anggaran tahun 2007-2008 dan Bantuan dana Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura (Untan) tahun anggaran 2006-2008.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 10. 30 WIB, dihadiri langsung terdakwa Zulfadli yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI, dengan didampingi tiga kuasa hukum.

Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadhli saat menjalani sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak, Kamis (13/4/2017). Hakim PN Pontianak memvonis Zulfadli satu tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi Dana Bansos KONI 2007-2008 dan Dana Fakultas Kedokteran Untan 2006-2008, Zulfadli saat menjalani sidang putusan yang berlangsung di PN Pontianak, Kamis (13/4/2017). Hakim PN Pontianak memvonis Zulfadli satu tahun penjara. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Kusno, didampingi dua hakim anggota, dan dua orang JPU. Zulfadli telah terbukti dalam dakwaan alternatif secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2009, perubahan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa divonis 1 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,"kata Kusno saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah enam bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,6 tahun hukuman.

Dalam sidang ini Zulfadhli tampak hadir dimuka sidang, dengan menggunakan kemeja hijau. Ia tampak tenang, saat mendengarkan pembacaan amar putusan hingga akhir sidang. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved