Satpol PP Sterilkan Jalan Protokol dari Spanduk Balon Wali Kota Pontianak
Keberadaan spanduk tersebut tidak jarang menyalahi aturan yang berlaku, dan juga membuat kumuh kawasan perkotaan.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Meski Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pontianak masih sekitar satu tahun lagi tapi saat ini sudah bertebaran spanduk-spanduk bakal calon (Balon), yang akan maju.
Keberadaan spanduk tersebut tidak jarang menyalahi aturan yang berlaku, dan juga membuat kumuh kawasan perkotaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syf Adriana, mengatakan akhir-akhir ini dengan maraknya spanduk dan baliho yang dipasang oleh balon sudah banyak yang mereka tertib dan amankan.
"Kalau di jalan protokol dan yang dipasang di Pohon dan dipaku ya kita cabut. Tapi kalau untuk masalah partai politik itu pembinanya dari Kesbangpol," tegasnya.
Baca: Ini Tanggapan Edi Kamtono Soal Spanduk Bertebaran di Pontianak
Ditegaskan Adriana, Satpol-PP tetap menertibkan semua yang melanggar aturan. "Jadi misalnya ada di Ayani, itu langsung kita cabut, tidak perlu koordinasi karena itu jalan steril. Jadi hal hal yang memungkinkan untuk tanpa koordinasi, itu kita langsung cabut," jelasnya.
Lebih jauh ia ceritakan kalau sudah banyak yang dicopot, bahkan tidak terhitung menurutnya.
"Pertama saya copot di sepanjang Jalan Ayani, kalau dalam halaman rumah orang, tidak boleh kita cabut, jadi sepanjang itu saya cabut banyak, jadi tidak terhitung. Istilahnya kalau itu sudah mengganggu aturan, itu tanpa kompromi, kita cabut," ucapnya.
Namun menurutnya kendala dalam menertibkan ketika spanduk-spanduk itu berada di kawasan abu abu, misal di Tanjung Raya, dan pihaknya tidak berani menertibkannya karena jik dibilang melanggar tidak juga dan sebaliknya.
"Yang jelas tidak boleh di Ayani, taman, dan rata rata di Ayani itu melanggar makanya kita cabut. Kalau itu dasar hukum Perwa nomor 3 tahun 2009, tentang spanduk non komersil," ucapnya.