Public Service

Perusahaan Bayar Gaji Tak Sesuai UU

Jika terdapat perusahaan yang beroperasi di Pontianak perusahaan harus membayar gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di Pontianak yakni sebesar.....

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi 

Salam sejahtera untuk semua pembaca Tribun. Saat ini daya saing di Kota Pontianak semakin kuat. baik dari sisi usaha maupun lapangan pekerjaan. Terkait lapangan pekerjaan yang sudah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, bahwa ada nominal gaji yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Tapi, diam-diam beberapa perusahaan domestik bahkan ada yang memberikan gaji yang tidak bisa dikatakan layak. Padahal perusahaan tersebut sudah masuk skala nasional.Perusahaan tersebut tidak memiliki plang nama di kantornya. Apakah karena menghindari pajak? Saya yakin, seperti ini banyak terjadinya pungli. Tolong diusut perusahaan-perusahaan nakal. Kasian mereka, para pekerja, kehilangan hak-haknya. Terima kasih. 085245367xxx

Jawaban: 

Para Pembaca Tribun Pontianak yang budiman. Setiap gabungan satuan kerja yang terbentuk antara pekerja dengan pemberi pekerja.

Standarisasi gaji yang dipakai harus sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Baca: Pemkab Kubu Raya Siapkan Gaji CPNS 2010

Seperti halnya UMK yang berlaku di Kota Pontianak.

Jika terdapat perusahaan yang beroperasi di Pontianak perusahaan harus membayar gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di Pontianak yakni sebesar Rp 1.972.000 yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2017 kemarin.

Setiap perusahaan wajib membayarkan gaji karyawanya sesuai UMK.

Apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar dengan spesifikasi memiliki karyawan yang banyak, beromzet besar, dan telah menggunakan sistem perusahaan dengan menejemen modern.

Jika terdapat perusahaan yang berada di Pontianak tidak menjalankan sistem penggajian pada karyawan yang telah silahkan lapor ke Bidang Tenaga Kerja Kota Pontianak.

Selanjutnya akan diteruskan dengan melaporkan ke Disnaker Provinsi Kalbar selanjutnya dilakukan pembinaan pada perusahaan bersangkutan.

Sumber: Affan SH, Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved