BEM Untan Desak Pemerintah Ambil Kebijakan Soal Pencemaran Limbah
Ia mengatakan, perlu ikut campur tangan pemerintah terkait permasalahan tersebut agar kejadian pencemaran limbah tidak terjadi di tempat yang lain.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua BEM Universitas Tanjung Pura Pontianak, Kamarullah menuturkan terkait dengan masyrakat daerah Siantan khususnya di Gang Beringin mengeluhkan pencemaran limbah dari PT. Wilmar, menurutnya hal tersebut tentu perlu perhatian khusus dari perusahaan bersangkutan dan bertanggung jawab.
"Masyarakat yang merasa di rugikan akan tercemarnya limbah yang di sebabkan oleh PT Wilmar. PT Wilmar harus bertanggung jawab akan pencemaran tersebut. Dan secepat mungkin untuk memberikan solusi yang kongkrit untuk masyarakat yang mengalami pencemaran," katanya, Rabu (29/03/2017).
Baca: Penjelasan Pengurus LPM Batu Layang Soal Pencemaran Limbah PT Wilmar
Ia mengatakan, perlu ikut campur tangan pemerintah terkait permasalahan tersebut agar kejadian pencemaran limbah tidak terjadi di tempat yang lain.
"Di harapkan perlunya pengawasan yang rutin terhadap perusahan perusahaan yang dapat mencemarkan lingkungan, Sesuai dengan peraturan pemerintah no 38 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dan diatur di dalam poinnya salah satunya. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengolaan limbah bahan berbahaya dan beracun," pungkasnya.