Haryadi Telusuri Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Flamboyan

Haryadi saat melakukan memediasi juga memanggil pihak kepolisan dari Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Flamboyan.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Haryadi berusaha untuk memediasi antar pedagang dan ketua asosiasi pasar di Pasar Flamboyan.

Haryadi saat melakukan memediasi juga memanggil pihak kepolisan dari Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Flamboyan.

"Apabila mereka mau transaksi atau jual beli beli meja mereka harus datang di kantor dinas. Temui Kabid Pasar atau temui kepala dinas. Itu rantainya semacam itu. Yang buat kacau ini terkadang anak buah saya juga mungkin bermain dulu, dengan asosiasi dan pedagang yang ada transaksi dibawah tangan," ucapnya, Kamis (16/3/2017).

Namun diakui Haryadi, saat ini para pegawai dan petugas itu tidak bisa lagi bermain, karena semua setoran lewat bank. Tidak menyentuh petugas atau pegawai lagi.

Baca: Seluruh Pedagang Ikan di Pasar Kenanga Siap Dipindahkan ke Pasar Anggrek

"Saya orangnya tegas, tidak mau main-main pokoknya si Budi harus kembalikan uang si Agus Roni. Teserah mau pakai apa. Mau jaminkan sertifikat atau BPKB Mobilnya," tegasnya.

Diakuinya juga bahwa ia selaku kepala dinas sudah pernah memediasi mereka berdua, bahkab ada buat janji diatas materai kalau uangnya akan dibayarkan setiap bulan.

"Saya juga dari dulu mendorong si Agus Roni untuk lapor pihak kepolisian. Mengapa tidak mau lapor polisi. Kalau lapor Kadis mana bisa diselesaikan paling kita cuma bisa mediasi aja," tambahnya.

Haryadi juga menerangkan transaksi jual beli meja dibawah tangan antar pedagang dan asosiasi tersebut tidak dipungkiri bahkan ini terjadi di pasar-pasar yang ada di Pontianak lainnya.

Bahkan ia memberikan contoh jika ada sebuah lapak yang berada ditempat strategis orang yang punya sudah jenuh berjualan dan ingin menjual lapaknya dengan harga Rp 300 juta juga ada terjadi. Tapi urus administrasinya di kantor dan membayar uang administrasi meja tersebut dan membayar Rp 12 juta sebagai harga resmi bagi yang tidak ada SPTU. Tapi kalau ada SPTU hanya Rp 5 juta bagi lapak atau los.

Memang diakuinya hal itu tidak bisa ditertibkan, karena ada suka sama suka antar pedagang dan pembeli. Tapi saat ini pihaknya akan menertibkan dan mencabut izin bagi pedagang yang menyewakan kiosnya dan menjual kiosnya kembali.

Haryadi menegaskan sekarang tangungjawab Budi menyelesaikan permasalahan dengan Agus Roni. "Kalau bisa diselaikan berdua selesaikan lah dengan baik baik, karena di flamboyan itu ada kepala polisinya, Untuk jual beli tempat berjualan di pasar tradisonal , di Dinas ini ada bendahara penerima, kalau orang mau jual beli itu, langsung ke kantor," harapnya.

Ia juga menerangkan bahwa Agus Roni dalam membeli lapak tersebut tanpa sepengetahuan dinas, maka itu tidak dibenarkan juga.

"Makanya selesaikan berdua, tujuannya Agus Roni mau mengambil uangnya lagi karena tidak mendapat lapak yang dijanjika Budi, nah selesaikan baik baik berdua," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved